TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ribuan penunggak iuran BPJS Kesehatan sangat berdampak terhadap pembayaran klaim rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja mengatakan pastinya pembayaran premi BPJS kesehatan yang menunggak akan mempengaruhi pembayaran klaim rumah sakit.
"Biasanya dua bulan baru dilakukan pembayaran memang ada keterlambatan," ujarnya saat ditemui di KCU BPJS Surabaya kemarin.
Herman menjelaskan saat ini keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan Surabaya terhadap klaim rumah sakit kurang lebih sekitar dua bulan.
Jumlah klaim rumah sakit rujukan di Surabaya bervariasi per bulan Rp 5 miliar hingga 35 miliar.
• Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Dua Kali Lipat, Pemkot Blitar Siapkan Anggaran Tambahan Peserta PBID
Contohnya, klaim RSAL Dr Ramelan per bulan sekitar Rp 30 miliar jika ada keterlambatan pembayaran selama dua bulan maka senilai Rp 60 miliar.
"Terakhir yang sudah dibayar klaim rumah sakit antara Juni dan Juli rata-rata pembayaran Juli mundur dua bulan. Sekarang yang belum terbayarkan Juli dan Agustus," ungkapnya.
Dikatakannya, adanya kerterlambatan pembayaran klaim yang dikarenakan tunggakan premi maka pihaknya menyarankan pihak rumah sakit melakukan pinjaman perbankan.
"Rumah sakit meminjam uang ke perbankan yang nantinya bunga bank akan dibayarkan oleh pihak BPJS kesehatan melalui biaya tenda keterlambatan sekitar 1 persen dari total klaim satu bulan," jelasnya.
• 22 Ribu Peserta PBI JIK di Pamekasan Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan: Sudah Tak Lagi Penuhi Syarat
Karena itulah, lanjut dia, langkah pemerintah untuk menghadapi defisit adalah menaikkan premi BPJS yang rencananya akan diterapkan tahun 2020. Kenaikan iuran BPJS untuk penyesuaian beban pembayaran klaim rumah sakit.
"Iuran premi saat ini masih dibawah kebutuhan pembayaran klaim rumah sakit dan regulasi kenaikan iuran dilakukan setiap dua atau tiga tahun sekali, riwayat BPJS mulai 2014 sudah sepatutnya ada kenaikan," terangnya.
Adapun iuran premi BPJS Kesehatan saat ini untuk kelas 1 senilai Rp 80.000, kelas II senilai Rp 51. 000 dan kelas III senilai Rp. 25.500.
Sedangkan, untuk usulan kenaikan premi BPJS yaitu mulai dari kelas 3 senilai Rp 42.000, kelas 2 senilai Rp. 110.000 dan kelas 1 senilai Rp. 160.000.
"Harapan kenaikan iuran premi ini bisa memperkuat gotongroyong yang bisa meningkatkan pelayanan kedepannya. Usulan penyesuaian iuran BPJS akan diterapkan pada tahun 2020," imbuhnya.
• Geruduk DPRD Jatim, Ribuan Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Sebut Alasan Defisit Tak Bisa Diterima
Ditambahkannya, penerimaan iuran rata-rata satu bulan dari mandiri dan APBN sekitar Rp 10 miliar sekitar Rp.120 milar. Akan tetapi untuk mencover klaim rumah sakit di Surabaya sekitar lebih dari Rp 300 miliar per bulan.