TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Rasa penasaran khalayak terjawab sudah.
Kini Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur telah menetapkan nama seorang tersangka terduga korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Pilkada Serentak 2015.
Seorang bendahara, Irwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
"Sudah, sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
• Nekatnya Pria Gresik Arungi Bengawan Solo Demi Lihat Perahu Baja di Lamongan, Tenggelam Saat Pulang
Penetapan Irwan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan panjang.
Minimal dua alat bukti juga sudah dikantongi penyidik, termasuk keterangan sejumlah saksi.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di internal KPU, juga para mantan komisioner KPU.
Menurut Yugo Susandi, pihaknya intens melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dengan maraton memeriksa banyak pegawai KPU Lamongan.
• Tak Sadarnya Emak Lamongan Ada Pria Tawari Batu Permata Murah, Nurut Saat Isi ATM Dikuras 36,5 Juta
"Kita juga akan mengungkap kemana saja uang itu diselewengkan tersangka," katanya.
Dana hibah anggaran Pilkada Serentak 2015 itu diduga telah dikorupsi tersangka hampir Rp 1,1 miliar.
"Ada 2 bukti yang secara hukum menentukan pelaku sebagai tersangka,” katanya.
Menurutnya, meski ada pengembalian uang yang dari seorang staf Sekertariat KPU Lamongan, namum tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Tersangka sebagai ASN setiap sebulan gajinya dipotong Rp 3,5 juta untuk pengembalian.
• Ditipu Rp 36 Juta, Ibu Muda Asal Babat Lamongan Laporkan Karyawan Perusahaan Asuransi ke Polisi
Menurutnya, penangganan dugaan penyelewengan dana hibah KPU Lamongan pada penyelenggaran Pilkada Serentak 2015 lalu, berawal dari adanya temuan BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaaan.
“Kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut mencapai Rp 1,1 miliar," katanya.