Salah satu poin yang dinilai tidak relevan yaitu kaidah penentuan lokasi LP2B ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kemudian digunakan sebagai pedoman penentuan zonasi sehingga perlu dicabut dan digantikan dengan perda baru.
• Pemkot Malang Alokasikan Dana Rp 3 Miliar untuk Pasang Penyangga di Jembatan Muharto
• Dendang Indah Selawat Lewat Musik Gembrungan di Magetan, Dimainkan Seniman Lansia Pasca Pesta Pisang
"Usulan perda ini dilakukan guna mewujudkan ketahanan pangan, kedaulatan pangan masyarakat Kabupaten Madiun agar tidak semakin berkurang," tambah Kaji Mbing.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabuparen Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan ditargetkan tahun ini Raperda tentang LP2B yang diusulkan eksekutif bisa rampung. Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan agar investor yang akan menanamkan modalnya tidak terkendala perda tersebut.
"Perda ini harua segera kita bahas dan kita selesaikan, jangan sampai investor yang mau masuk Kabupaten Madiun terkendala perda itu," kata Ferry.
Selain Raperda tentang LP2B itu, dua raperda lain yang juga dalam pembahasan yaitu Raperda inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun dan Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.
Ditargetkan Raperda inisiatif eksekutif ini akan rampung dibahas dan disahkan menjadi Perda akhir tahun 2019. (Rahadian Bagus)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: