Sempat Viral di Media Sosial, Tukang Las Gasak Uang Toko Swalayan di Singosari, Aksinya Terekam CCTV

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tukang las nekat gasak uang toko swalayan di Singosari. Aksinya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rendi Dwi Tamrinda ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari, Senin (11/11/2019). Pemuda 22 tahun harus berurusan dengan polisi akibat aksi pencurian yang dilakukannya di toko swalayan yang berlokasi di Desa  Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menerangkan, aksi pelaku sempat terekam CCTV sekira pukul 08.55 WIB.

Rekaman CCTV tersebut sempat viral di media sosial.

Daftar Lengkap Formasi CPNS 2019 Kota Malang, Pendaftaran Bakal Dibuka Mulai Malam Ini, Siap-siap!

"Anggota kami langsung melakukan lidik di tempat kejadian dan melihat rekaman CCTV. Tak menunggu lama, pelaku dapat ditangkap berikut barang bukti," ujar Supriyono ketika dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019).

Supriyono menambahkan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang tertangkap di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Di kota (Malang) juga pernah ambil uang di warnet, ambil perhiasan di wilayah Bandulan, dan bobol toko ambil rokok," ungkap pria yang akrab disapa Pri itu.

Nyamar Jadi Karyawan, Pemuda ini Gasak Laptop Dagangan Perusahaan, Laptop Curian Disimpan di Ransel

Terkait modus operandi, Pri menjelaskan, pelaku melakukan pengamatan di lokasi sasaran aksi pencurian.

Pelaku kemudian bertindak pura-pura membeli sambil mengamati situasi.

"Saat situasi toko sepi pelaku langsung mengambil uang di kasir toko korban, dengan membuka laci secara paksa. Pelaku mengambil uang di dalam laci, kemudian pelaku keluar toko dengan membawa uang hasil curian," ungkap Pri.

Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta beserta sepeda motor merk honda beat warna hitam nopol N-6275-DT milik tersangka.

Ngaku Polisi Polda Jatim, 2 Pria Peras Karyawan SPBU Tulungagung, Takuti Korban dengan Kecurangan

Motor tersebut dijadikan sebagai sarana tersangka lancarkan aksi pencurian.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP.

"Oleh tersangka, uang sempat buat bayar, cicilan motor, bayar listrik dan bayar PDAM. Sehari-hari tersangka ini bekerja sebagai tukang las. Belum pernah tertangkap, baru kali ini tertangkap," jelas Supriyono. (Surya/Erwin Wicaksono)

Berita Terkini