Dalam siaran press, Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya mengungkap ada dugaan kuat, satwa ini diperdagangkan secara ilegal.
"Meskipun pemiliknya menyebut itu hanya untuk hewan peliharaan dan dibuat sebagai koleksi pribadi di rumahnya saja. Tapi, kami penyidik menduga ada kemungkinan lain," kata Kapolres Pasuruan.
Ia menyampaikan, tersangka ini sudah mengoleksi dan mengumpulkan satwa - satwa ini sejak tujuh tahun yang lalu. Bukan waktu yang sebentar.
"Ini masih kami kembangkan. Secara logika, satwa ini bukan berasal dari sini. Untuk mendapatkannya pasti ada proses yang jelas menyalahi aturan," kata Rofiq.
Apalagi, lanjut Rofiq, sudah sangat jelas satwa - satwa ini dilindungi oleh negara dan populasinya di Indonesia masuk dalam kondisi yang langka.
"Burung kakak tua jambul kuning, kakatua Maluku, burung Nuri, Kukang, buaya dan sebagainya ini sudah sangat jelas dilindungi. Dan tidak mungkin diperdagangkan bebas," jelasnya.
Ia mengaku akan mendalami kasus ini. Kapolres pun berjanji akan mengembangkannya.
Pasca menggerbek rumah warga Dusun Jatianom yang menyimpan sekaligus diduga memperjualbelikan satwa dilindungi, Satreskrim Polres Pasuruan juga akan menelusuri sindikat black market untuk satwa - satwa dilindungi.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pihaknya juga akan menelusuri dari hulu ke hilir.
Kata Rofiq, pihaknya akan mengungkap dari mana tersangka, Sugik Yono (58), mendapatkan satwa dilindungi tersebut dan bagaimana ia menjualnya.
"Indikasi diperjualbelikan itu memang sangat kuat. Kami juga temukan pembukuan soal satwa ini. Tapi, kami perlu waktu untuk memeriksa dan mendalaminya," papar dia.
Disampaikan Rofiq, pembukuan ini diduga kuat sangat berkaitan dengan kepemilikan satwa yang sebenarnya dilindungi dan dilarangan dipelihara tanpa izin itu.
"Kami juga akan memeriksa kalau memang diperjualbelikan, itu larinya kemana. Apa hanya di Indonesia saja atau bagaimana. Bisa jadi bisa sampai luar negeri," papar dia.
Ia mengaku pihaknya masih kesulitan mendapatkan informasi yang jelas karena yang bersangkutan, atau tersangka masih dalam kondisi sakit.
"Tapi akan tetap kami kembangkan. Kami akan ungkap kasusnya. Termasuk alasan tersangka ini mengawetkan satwa - satwa ini dan alasan memeliharanya," jelasnya.