FAKTA-FAKTA Polisi Pasuruan Gerebek Warga Simpan Satwa Langka, Satwa Diawetkan Hingga Dijual Ilegal
TRIBUNPASURUAN.COM, PANDAAN - Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek sebuah rumah di Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/12/2019) malam.
Penggerebekan ini dilakukan setelah rumah ini diduga kuat menyimpan satwa dilindungi oleh negara dan kondisinya sekarang di Indonesia langka.
Dari lokasi kejadian, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti 3 burung kakatua jambul kuning dalam kondisi hidup, satu burung kakatua Maluku (mollucan) kondisi hidup, satu burung Nuri kepala Hitam kondisi hidup, satu kukang kondisi hidup, dan empat buaya kondisi hidup.
• Seusai Grebek Rumah Warga yang Simpan Satwa Dilindungi, Polres Pasuruan Akan Telusuri Black Market
• Kapolres Pasuruan Duga Warga Jatianom Tak Hanya Simpan, Tapi Juga Jualbelikan Satwa Dilindungi
Di rumah tersebut juga ditemukan satu trenggiling kondisi mati,satu buaya kondisi mati, dua berang - berang kondisi mati, dan satu tengkorak beserta tanduk rusa dalam kondisi mati.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Dikatakan Adrian, masyarakat sudah sangat resah dengan keberadaan satwa di rumah Sugik Yono (58) warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Melapor ke kami. Akhirnya kami telusuri. Dan ternyata memang benar, satwa ini satwa dilindungi. Dan pemiliknya tak memegang dokumen atau izin untuk merawat satwa - satwa ini," kata dia, Jumat (6/12/2019).
• Komplotan Begal Motor 7 TKP di Pasuruan Dicokok Polisi, Tak Ragu Ancam hingga Aniaya Korbannya
• BREAKING NEWS Gudang Mebel di Kota Pasuruan Terbakar, Api Merambat ke Rumah Warga & Atap SDN Gentong
Ia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan Kamis malam. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tidak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah.
"Kami langsung amankan satwa - satwa ini ke Polres, dan yang bersangkutan (SY) sudah kami periksa," tambah Adrian.
Lanjutnya, untuk sementara ini, pihaknya masih dalam mengembangkan kasus ini. Tersangka sudah ditahan, tapi sementara kondisinya masih sakit.
"Jadi masih dalam perawatan, tapi tetap kami periksa," jelas Adrian.
• 163 Satuan Kerja di Malang Raya dan Pasuruan Dapat Dana DIPA, Totalnya Rp 8,9 Triliun
Menurut Adrian, pihaknya masih terus berkoordinasi. Di dalam rumahnya ini banyak satwa yang masih hidup dan yang sudah mati. Ia menyebut, banyak satwa yang sengaja diawetkan dan dijadikan pajangan.
"Ini akan kami kembangkan lagi," pungkas Kasatreskrim Polres Pasuruan itu.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut ada indikasi satwa yang ada di rumah Sugik Yono (58) warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini diperjualbelikan.