Untuk sementara ini,. Polisi baru saja menetapkan satu tersangka. Untuk lainnya, akan dikembangkan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 untuk satwa hidup ancaman lima tahun penjara.
Selain itu, juga akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 5 tahun 1990 untuk satwa mati ancaman lima tahun penjara.
Menanggapi satwal dilindungi tersebut, Mamat Ruhiyat, Kasi Konservasi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur Wilayah VI mengatakan hal yang sama dengan Kapolres Pasuruan.
Kata Mamat, siapapun yang menyimpan satwa apalagi satwa yang dilindungi karena populasinya di Indonesia langka tanpa disertai dengan dokumen dan izin jelas, itu melanggar hukum.
Ia mengatakan, dalam hal ini, pihaknya menduga ada kesengajaan dari pemilik ini untuk mengoleksi atau mengumpulkan satwa yang jelas - jelas sudah dilindungi oleh negara.
"Dapatnya dari mana dan digunakan untuk apa, kami serahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. Kami hanya prihatin ternyata masih ada saja hal semacam ini," ujarnya.
Untuk penanganan satwa yang sudah diamankan ini, ia menyebut buaya yang masih hidup akan diselamatkan di Lembaga Konservasi maupun tempat penangkaran resmi, misal Taman Safari Indonesia II, Prigen.
Atau bisa juga dititipkan di Wana Wisata Predator Fun Park di Batu. Sedangkan burung dan kukang akan dibawa ke BKSDA Jatim.
“Untuk burung, kita kondisikan dulu di mana. Yang jelas kita bawa dulu ke BKSDA, baru nanti kita tentukan tempatnya. Untuk hewan yang sudah mati juga akan kita bawa, biasanya dimusnahkan,” urai Mamat.