Calon Pengantin Harus Ikut Sertifikasi Pra Nikah, PWNU Jatim Wanti-wanti Tak Dijadikan Syarat Wajib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan.

“Yang wajib adalah negara. Kalau calon pengantinnya sunnah saja,” ujar Muhadjir Effendy di Malang, Sabtu (30/11/2019).

Muhadjir Effendy menambahkan, sertifikasi pra nikah adalah penyempurnaan dari program kursus calon pengantin (Suscatin) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Mengingat program kursus calon pengantin (Suscatin) belum optimal dari sisi jumlah, maka Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengajak lintas kementerian untuk turut bergabung.

Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Balas Netizen yang Ejek Dwinda Ratna Ketularan Jelek setelah Nikah

“Sebetulnya ini adalah penyempurnaan dari program Suscatin. Tapi program itu belum lengkap karena baru ditekankan pada aspek agama saja,” ucap Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menyebut, beberapa hal yang akan masuk dalam materi sertifikasi pra nikah di antaranya kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga hingga pembekalan soal finansial.

Bagi pengantin baru yang belum memiliki sumber penghasilan, pemerintah juga menyediakan pelatihan pra kerja.

“Jadi nanti lintas kementerian,” pungkas Muhadjir Effendy. (Aminatus Sofya)

Sertifikasi Pra Nikah Tak Harus Tatap Muka, Bisa Dilakukan Lewat Online

Berita Terkini