Ahmad Dhani Akan Bebas Desember Ini, Kuasa Hukum Suami Mulan Jameela Bersyukur

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah kejaksaan tak ajukan banding atas vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) terakir kasus vlog idiot.

Sahid selaku kuasa hukum Ahmad Dhani yang menangani kasus itu mengaku bersyukur. 

Putusan PT yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara enam bulan percobaan atas kasus tersebut. Artinya, dia tidak harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Kiper Timnas U-23 Indonesia Nadeo Argawinata Tanggapi Soal Kemiripannya dengan Kepa Arrizabalaga

Botox Bisa Jadi Pilihan Treatment Ketiak, Bau Tak Sedap Berlebihan Pun Berkurang

VIRAL Sekolah Khusus Perempuan Ini Larang Murid Punya Poni, Orang Tua Harus Tanda Tangan Kontrak

BREAKING NEWS - Kaget, Minibus Tercebur Dalam Kondisi Terbalik di Parit Sedalam Tiga Meter

KRONOLOGI Dump Truk Hantam Truk Gandeng Muat Pasir di Jalan Mastrip Surabaya

Selama enam bulan, suami dari Mulan Jameela itu tidak melakukan tindak pidana  

"Alhamdulillah kasus mas Dhani yang di Surabaya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi ya seperti harapan kami," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, (14/12/2019). 

Dia memastikan pada tanggal 28 Desember 2019 nanti, pentolan Grup Band Dewa 19 itu akan menghirup udara bebas.

Riliv, Startup Binaan Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Aplikasi Unik Terbaik dari Google Play Store

Kalah 4-0, Pelatih Madura United Kecewa dengan Wasit, Sebut Layak Masuk Guinness Book of Record

 Sebelumnya, dikatakan oleh Aspidum Kejati Jatim, Harry Ahmad Pribadi menyatakan beberapa pertimbangan jaksa perihal tidak mengajukan kasasi atas vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) terkait kasus vlog idiot Ahmad Dhani. 

"Pertama, semua pertimbangan jaksa diambil alih oleh hakim dalam putusan dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah atas pasal yang didakwakan," terangnya. 

Adapun pertimbangan kedua yaitu lamanya masa penahanan atau track mad bukan termasuk objek dari pasal 253 ayat 1 KUHAP bukan sebagai alasan untuk mengajukan kasasi.

Berita Terkini