Harga TK di Jakarta Tahun 2020 Capai Puluhan Juta, Simak Juga Syarat Calon Siswa TK dan SD PPDB 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Field Trip Sekolah Cikal

Harga TK di Jakarta Tahun 2020 Capai Puluhan Juta, Simak Juga Syarat Calon Siswa TK dan SD PPDB 2020

TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua atau wali murid khususnya TK dan SMP terkait syarat masuk TK dan SD tahun 2020.

Salah satunya yaitu tentang usia yang ditetapkan untuk masuk TK atau SD.

Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK pada PPDB 2020, dari Usia hingga Dokumen yang Dibutuhkan

Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Namun, sebelum mengetahui lebih lanjut soal aturan baru PPDB 2020, ketahui lebih dulu harga TK di tahun 2020.

Dikutip dari Jouska, berikut ini adalah harga TK di Jakarta tahun 2020:

Lazuardi Cordova

Uang Pangkal Rp 15.488.000

SPP Bulanan Rp 1.180.000

Uang Tahunan Rp 825.000

Kinderfield Duren Sawit

Uang Pangkal Rp 17.000.000

SPP Bulanan Rp 2.200.000

Al Azhar Blok M

Uang Pangkal Rp 22.000.000

SPP Bulanan Rp 1.250.000

Aturan PPDB 2020, Berikut Syarat Masuk TK dan SD yang Perlu Diperhatikan Orangtua

Cikal Cilandak 

Uang Pangkal Rp 41.800.000

SPP Bulanan Rp 4.000.000

IPEKA

Uang Pangkal Rp 15.000.000

SPP Bulanan Rp 1.950.000

Uang Tahunan Rp 600.000

Al Falah Jakarta Timur

Uang Pangkal Rp 68.000.000

SPP Bulanan Rp 5.200.000

Pesan Dewan Pendidikan Jatim ke Mendikbud Nadiem Soal Sistem PPDB Zonasi Baru, Diminta Konsisten

Mentari International School

Uang Pangkal Rp 20.500.000

SPP Bulanan Rp 7.500.000

Australia Independent School

Uang Pangkal Rp 9.450.000

SPP Bulanan Rp 169.000.000

Jakarta International School

Uang Pangkal Rp 22.000.000

SPP Bulanan Rp 343.000.000

Global Islamic School

Uang Pangkal Rp 17.500.000

SPP Bulanan Rp 1.750.000

Uang Tahunan Rp 6.905.000

Presentase Minimum Baru PPDB Zonasi, Disebut Dewan Pendidikan Surabaya Bisa Redam Protes Orang Tua

Syarat Masuk TK dan SD PPDB 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Kemendikbud telah menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Permendikbud ini ditandatangani Mendikbud, Nadiem Makarim, pada 10 Desember 2019.

Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK.

Riset PW IPNU Jatim, 73,4% Pelajar Jatim Tidak Setuju Zonasi, Penyebabnya ini

Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020?

Berikut rangkumannya:

SMPN 1 Tulungagung Tambah Pagu Pasca PPDB 2019, Siswa yang Gagal Zonasi Jadi Lolos Atas Usul Dindik

Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;

2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Aktivis PMII di Gresik Gelar Diskusi Zonasi Sekolah, Tujuannya ini

Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Pusat Telaah dan Informasi Regional Ingin Ada Perbaikan pada Sistem Zonasi PPDB di Kota Malang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020.

Berita Terkini