TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi memanggil pihak perusahaan dan manajemen terkait kasus dumping limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis Sludge paper di bekas galian C, Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Pemeriksaan para saksi kasus dumping limbah B3 ini dilakukan sebanyak dua kali di ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Sabtu (21/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi termasuk tiga sopir dump truk yang diduga melakukan aktivitas dumping limbah B3 tersebut.
Para saksi itu juga dihadirkan dari pihak perusahaan PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik.
"Yang hadir dalam pemeriksaan hari ini dan kemarin yaitu empat saksi dari PT Adiprima Suraprinta Gresik," ungkapnya saat dikonfirmasi Surya, Sabtu (21/12/2019).
• Polisi Periksa Menajemen dan Transporter Yang Diduga Terlibat Dumping Limbah B3 di Mojokerto
• Aji Santoso Beberkan Kunci 9 Laga Tidak Tersentuh Kekalahan Bersama Persebaya
• Mobil Rombongan Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Kota Kediri Masuk Jurang
• Pakar UB Ungkap Alasan Ular Kobra Banyak Berkeliaran di Rumah Warga
Ia mengatakan pihaknya akan memanggil manajemen dari PT Tenang Jaya Sejahtera selaku (Transporter) perusahaan pengangkut limbah tersebut.
"Kami akan panggil manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera untuk minggu depan hari Kamis (26/12) karena alamat di Karawang Jawa Barat," jelasnya.
Dewa mengungkapkan, pemeriksaan itu difokuskan terkait dokumen izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 dari masing-masing perusahaan dan transporter yang bersangkutan.
"Yang jelas kami masih mendalami dan meminta dokumen izin-izin dari perusahaannya," ujarnya.
Disinggung soal hasil Laboratorium limbah jenis Sludge paper ini, Dewa mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto untuk memastikan secara resmi terkait kasus dumping limbah B3 tersebut.
"Kami masih menunggu surat resmi dari DLH," terangnya kepada Tribunjatim.com.
Sampai saat ini, pihaknya mengamankan tiga dump truk yang diduga digunakan dumping limbah B3 yaitu merek Mitsubishi Fuso 220 PS warna oranye Nopol T 9602 DB, T 9772 DCT dan T 9750 DA. Limbah B3 jenis Sludge paper dibuang di bekas galian C milik ZA (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Tiga sopir dump truk yaitu AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang Jawa Barat.
"Pengemudi truk kami periksa sebagai saksi," pungkas AKP Dewa Putu Prima kepada Tribunjatim.com.
Seperti yang diberitakan, anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto melayang surat panggilan terhadap manajemen perusahaan dan transporter terkait kasus Dumping limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.