Pertama di September 2019, ia menyewa Toyota Avanza dari Jakarta tujuan Bangkalan.
Mobil berwarna abu-abu tersebut lantas ia pinjam dan tidak dikembalikan ketika berada di Bangkalan.
Hal serupa dilakukan SB pada Oktober 2019. Dua Toyota Avanza warna hitam dan abu-abu yang ia carter dari Jakarta, dipinjam dan tidak dikembalikan.
"Sopirnya melapor ke Polsek Sukolilo (Polres Bangkalan). Sedangkan korban lainnya, melapor ke SPKT Polres Bangkalan," tutur Rama.
Adapun tersangka MB, lanjutnya, berperan sebagai pengantar mobil kepada pembeli yang berada di Kecamatan Ketapan Kabupaten Sampang.
"Antara SB dan MB sudah saling kenal sejak 20 tahun silam. Mobil dijual di kisaran 30 juta," pungkas Rama.
Selain mengamankan barang bukti berupa Toyota Calya, polisi juga menyita perlengkapan mengisap sabu lengkap dengan sisa sabu seberat 0,80 gram. (Surya/Ahmad Faisol)