Jelang Perayaan Tahun Baru 2020, 63 Motor Tak Sesuai Standar Terjaring Razia Polres Bojonegoro

Penulis: M Sudarsono
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polisi melakukan razia kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Bojonegoro, hasilnya 63 kendaraan diamankan, Sabtu (28/12/2019).

Tujuannya, untuk menjamin rasa aman dan nyaman dalam momen pergantian akhir 2019 menuju 2020.

"Ini semata-mata untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan merayakan tahun baru," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).

Pernikahan Sinden Janda & Brondong Banyumas Dulu Viral, Kisah Awal dari Panggung hingga Antar Jemput

Budi mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan penerapan sanksi tilang bagi pengendara roda dua yang ketahuan menggunakan knalpot brong.

"Kami akan beri sanksi tilang bila kedapatan pakai knalpot itu. Motornya bisa kami tahan dulu sampai knalpot diganti atau dikembalikan lagi sesuai standar," tuturnya.

Budi menerangkan, penyitaan terhadap motor berknalpot brong tentunya bersifat sementara.

Risma Turun Tangan Pantau Kebakaran Toko Elektronik UFO Kertajaya, Sekjen DPP PDIP: Pemimpin Teladan

Pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil motornya kembali, setelah menyelesaikan beberapa tahapan;

Mulai dari menyelesaikan administrasi proses penilangan, menunjukkan surat keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan motor.

"Pemilik motor bisa ambil setelah diselesaikan semua prosedurnya. Ya harus menunjukkan SIM, STNK, surat tilangnya diurus juga, knalpot wajib diganti sebelum diambil," terangnya.

15 Bangunan Terdampak Tanah Retak, Pemkab Trenggalek Akan Bantu Rehabilitasi Rumah yang Rusak

Namun pihaknya tidak hanya melihat pada aspek knalpot brong semata dalam razia kali ini.

Budi mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tilang pada kendaraan rakitan yang dimodifikasi tidak sesuai standar.

"Ya gak cuma yang pakai knalpot tidak standar aja. Juga kalau motornya enggak standar," ujarnya. (Luhur Pambudi)

Berita Terkini