TRIBUNBOJONEGORO.COM, BOJONEGORO - Puluhan pemuda pengendara motor tak bisa menikmati malam minggu di Bojonegoro dengan tenang.
Pada Sabtu (28/12/2019) malam, puluhan pengendara motor di sejumlah titik kota kocar-kacir begitu petugas datang.
Motor tak standar pabrik itupun ditindak petugas menjelang perayaan Tahun Baru 2020 yang tinggal menghitung hari.
• Jelang Perayaan Tahun Baru 2020, 63 Motor Tak Sesuai Standar Terjaring Razia Polres Bojonegoro
"Ada 63 motor yang kita tindak, karena tidak sesuai standar," kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Bambang Prakoso kepada wartawan.
Para pemuda yang berada di Jalan Veteran Bojonegoro, Terminal Rajekwesi, Stadion Letjend Sudirman, dan seputaran Alun-alun tak berkutik begitu kedatangan petugas yang tak pernah diduga.
Mereka (pengendara, red) tak ada waktu untuk kabur begitu petugas mengepung.
• 3 Tips Merawat Motor Setelah Mudik Natal dan Tahun Baru 2020 ala MPM Honda, Simak!
Pasrah sambil menuntun motornya ke kantor Satlantas harus dijalankan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
"Di Terminal Rajekwesi sebanyak 48 roda dua diamankan, di stadion Letjend Soedirman sebanyak 13, dan di jalan Mastumapel sebanyak 2. Diamankan karena tidak sesuai standar, mulai spion, lampu, roda hingga knalpotnya tak standar dan juga tidak dilengkapi surat-surat," terang Bambang.
Perwira pertama itu menambahkan, ada sebagian motor yang hanya ditilang.
• E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda
Namun ada juga kendaraan yang harus dibawa ke Satlantas karena tidak dapat menunjukkan surat-surat.
Sementara untuk proses sidang akan dilakukan 16 Januari 2020.
Razia ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pergantian tahun.
"Itu motornya dituntun dari titik lokasi ke Satlantas, yang tidak bisa menunjukkan surat-surat maka kendaraan kita tahan," pungkasnya. (M Sudarsono)
• Istri Petani Bojonegoro Teriak Histeris Lihat Suami Tewas Pegang Alat Setrum, Tadinya Pamit ke Sawah
Di sisi lain, Ditlantas Polda Jatim juga melaksanakan razia kendaraan khusus roda dua yang menggunakan knalpot 'brong'.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin Semeru 2019.
Tujuannya, untuk menjamin rasa aman dan nyaman dalam momen pergantian akhir 2019 menuju 2020.
"Ini semata-mata untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan merayakan tahun baru," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
• Pamit Mandi di Sungai, Kakek Bojonegoro Ditemukan Tewas Tenggelam Malam Hari, Terkuak dari 2 Benda
Budi mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan penerapan sanksi tilang bagi pengendara roda dua yang ketahuan menggunakan knalpot brong.
"Kami akan beri sanksi tilang bila kedapatan pakai knalpot itu. Motornya bisa kami tahan dulu sampai knalpot diganti atau dikembalikan lagi sesuai standar," tuturnya.
Budi menerangkan, penyitaan terhadap motor berknalpot brong tentunya bersifat sementara.
Pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil motornya kembali, setelah menyelesaikan beberapa tahapan.
• VIDEO DETIK-DETIK Wanita di Bojonegoro Melahirkan di Tepi Jalan Hutan, Sampai Dibantu Polisi
Mulai dari menyelesaikan administrasi proses penilangan, menunjukkan surat keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan motor.
"Pemilik motor bisa ambil setelah diselesaikan semua prosedurnya. Ya harus menunjukkan SIM, STNK, surat tilangnya diurus juga, knalpot wajib diganti sebelum diambil," terangnya.
Namun pihaknya tidak hanya melihat pada aspek knalpot brong semata dalam razia kali ini.
Budi mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tilang pada kendaraan rakitan yang dimodifikasi tidak sesuai standar.
"Ya gak cuma yang pakai knalpot tidak standar aja. Juga kalau motornya enggak standar," ujarnya. (Luhur Pambudi)
• Komplotan Pembobol Brankas di Bojonegoro Dibekuk Polisi, Aksinya Nekat hingga Jebol Tembok Gudang