Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal berbasis aplikasi androind bernama 'Mimiles' yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.
Perusahaan tersebut sudah berdiri dan beroperasi selama delapan bulan.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim masih menangkap dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM dan FS.
KTM dan FS diringkus Ditreskrimum Polda Jatim tepat di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
• BREAKING NEWS - Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong, Tipu 264 Ribu Orang hingga Rp 750 Miliar
• PDIP Akan Umumkan Rekomendasi Pilwali Surabaya 2020, Peneliti SSC: Surabaya Ikut Diumumkan, Itu Wow!
TribunJatim.com merangkum seluruh informasi dalam 6 fakta sebagai berikut:
1) 2 Direktur perusahaan ditangkap di Sidoarjo
Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang Direktur Perusahaan yang menjalankan investasi bodong di sebuah Perusahaan di Jakarta Pusat.
Dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
KTM dan FS diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
2) Perusahaan di Jakarta Pusat dan berdiri selama 8 bulan
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, perusahaan investasi bodong baru yang terletak di Jakarta Pusat ini beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020)
• Tak Ingin Muluk-Muluk, Pelatih El Faza Hanya Ingin Bertahan di Seri A untuk Musim Berikutnya
• Persebaya Surabaya Pertahankan Alwi Slamat, Saya Akan Berjuang
3) Tipu 264 ribu member hingga 750 Miliar
Dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM dan FS mendirikan sebuah perusahaan berbasis aplikasi 'Mimiles'.
Selama delapan bulan, perusahaan investasi bodong menghimpun sekitar 264 ribu orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
Pihak kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.
4) Investasi Bodong Berbasis Aplikasi Android Bernama 'Mimiles'
Saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.
Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi 'Mimiles' dengan membayar sejumlah uang.
Adapun harga yang ditawarkan paling murah sebesar Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.
Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, televisi, rumah.
Dan benda bergerak seperti mobil dan motor.
"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.
• Suzuki New Baleno Punya Perubahan Desain Eksterior & Interior dari Model Sebelumnya, Apa Bedanya?
• Perhatikan! Tips Memilih Sunblock yang Sesuai dengan Jenis Kulit, Total SPF Dikali 10 Menit
5) Pengakuan Korban dari Jakarta Pusat yang Rugi Rp 10 Juta
Salah satu korban investasi bodong, Faldian (40) mengaku, datang jauh-jauh dari Jakarta untuk memastikan nasib uangnya yang terlanjur diinvestasikan melalui sistem aplikasi 'Mimiles'.
"Datang sendirian saya dari Jakarta. cuma tanya info aja, katanya memang sudah ditangkap Polda Jatim," ungkap warga yang tinggal di Cijantung itu.
Faldian mengaku, mengalami kerugian tak lebih dari Rp 10 Juta, namun yang membuat hatinya masih begitu berat, ia terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut.
"Kalau saya enggak seberapa. Saya enggak enak aja ada teman saya yang sampai ratusan juta," pungkas pria kelahiran Makassar.
6) Publik figur diduga terlibat praktik investasi ilegal
Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pekan depan akan memeriksa empat orang publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.
"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," jelasnya.
Dari tangan pihak tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menyita 18 mobil, dua sepeda motor, belasan ponsel dan laptop, dan uang senilai Rp 50 Miliar.
• Kampung Lawang Seketeng, Rumah Puing Jadi Destinasi Wisata yang Instagramable
• Bongkar Pasang Pejabat di Lingkungan Polda Jatim, 13 Pejabat Dimutasi
7) Kronologi Penangkapan Dua Direktur Perusahaan Investasi Bodong
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, terbongkarnya praktik bisnis curang ini dilakukan oleh pihaknya melalui Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Setelah ditelusuri rekam jejak perusahaan yang bernama 'PT Kam and Kam' itu, diketahui baru berdiri delapan bulan lalu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut tak mengantongi izin apapun terkait legalitas berdirinya perusahaan yang menjalankan praktik investasi berbasis aplikasi android 'Mimiles'.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata perusahaan tersebut sempat melakukan rekruitmen member secara masal melalui acara pameran di Gedung Istora Senayan, Gelora Tanah Abang, Jakarta Selata, Jumat (3/11/2019) silam.
"Di acara itu ada agenda bagikan reward atau bonus pada member dan ada penyampaian seorang master, untuk mengajak gabung pakai aplikasi," tuturnya.
• Sebelum Pilih Skincare, Yuk Kenali Lebih Dulu Jenis Kulitmu!
• Ayo Cermat Memilih Skincare! Skincare Bahan Natural Tak Jamin Kulit Bebas Masalah
Tak cuma di lokasi itu, ungkap Luki, ternyata pihak perusahaan juga menggelar acara serupa di sebuah hotel di kawasan Waru, Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
Lalu pihak Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap direktur dan seorang kaki tangan kepercayaannya.
"Kegiatan itu menghimpun dana dari para member yang dilakukan oleh Agen Member dan Member Refferal," pungkasnya.
Lantaran proses pemeriksaan terhadap keduanya sedang berlangsung, alhasil sistem aplikasi 'Mimiles' perusahaan tersebut diberhentikan.
Tak cuma itu, nomor rekening perusahaan dan seluruh aset perusahaan; 18 mobil, dua sepeda motor, puluhan ponsel dan belasan laptop disita polisi.
• Baru Empat Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Surabaya Kuras Rp 800 Ribu dan HP dari Toko Bangunan
• Ingat! Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020
Sementara itu, satu diantara korban investasi bodong itu, Faldian (40) mengaku, dirinya sempat mengikuti acara pameran yang digelar perusahaan itu di Gedung Istora Senayan waktu itu.
"Saya pas ada kegiatan disitu saya melihat ada acara di istora senayan ramai ramai," kata warga Cakung itu.
Namun, Sabtu (18/12/2019) dirinya mendapat kabar jikalau perusahaan tersebut sedang berurusan dengan Polda Jatim.
Dan ternyata, Minggu (19/12/2019) kantor perusahaan tersebut digeledah Anggota Polda Jatim.
Saat ia mencoba membuka aplikasi 'Mimiles' yang terinstal di ponselnya, dihari yang sama. Ternyata aplikasi tidak lagi aktif.
"Nah ditanggal itu saya datang mau komplain, sudah transfer enggak terverifikasi, lho kok kantor tutup. Bingung," ungkap pria berprofesi konsultan perancangan gedung.
"Waktu diperiksa di kantor polisi kan berapa hari BAP. Saking banyaknya berkas," pungkas pria kelahiran Makassar itu.
• 15 Kabupaten/Kota Terbitkan SK Kesiapsiagaan Bencana, Wagub Emil: Tentukan Langkah Efektif Evakuasi
• Eksekusi Gedung Astranawa Surabaya, SCWI Temukan Unsur Gratifikasi: Harusnya Jadi Aset Pemkot