Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengusut kasus investasi ilegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.
Setelah dua orang petinggi perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, seorang pria berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan staf kepercayaannya, seorang pria berinisial FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
• Antisipasi Penyakit DBD dan Leptospirosis, Dinkes Kota Surabaya Imbau Warga Galakkan 3 M
• Curanmor di Kota Malang, Pelaku Lancar Utak-atik Lubang Kunci Motor, Honda Beat Raib di Parkiran
Kini penyidik sedang berupaya mengembangkan kasus tersebut, kabarnya empat orang publik figur, artis, bakal diperiksa di Mapolda Jatim, pekan depan.
Tak cuma itu, penyidik juga berupaya mendalami aspek teknologi aplikasi 'MeMiles' yang digunakan perusahaan tersebut menjalankan bisnis tersebut.
"Kami masih dalami IT-nya. Karena dia pakai aplikasi," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (9/1/2020).
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, perusahaan tersebut bukanlah perusahaan aplikator yang membuat aplikasi MeMiles.
PT Kam and Kam yang berkantor di kawasan Sunter, Jakarta, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis investasi tersebut, namun dalam menjalankan mekanisme perputaran uang para member memanfaatkan kemudahan aplikasi android.
"Ini bukan perusahaan aplikasi semua itu modus tapi ini menggunakan aplikasi," pungkasnya.
• Edarkan Sabu, Kakek 66 Tahun Ditangkap Polisi, Kamar Kos di Surabaya Jadi Lokasi Transaksi
• Usai OTT Bupati Sidoarjo, Ketua KPK Beri Arahan Kepala Daerah, Tidak Ada Main-main Dalam Perizinan
Diberitakan sebelumnya, empat orang publik figur artis yang diduga terlibat bisnis investasi ilegal berbasis aplikasi 'MeMiles' oleh PT Kam and Kam bakal dipanggil Polda Jatim pekan depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, keempat publik figur yang akan diperiksa adalah Eka Deli, Marcelo Tahitoe, Adjie Notonegoro, dan Judika.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, mereka akan diperiksa sebagai saksi.
• Neko Kepo Kafe Pertama di Surabaya untuk Kamu yang Cinta Kucing
• Bupati Sidoarjo Terjaring OTT KPK, Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo: Kami Sedih Sekaligus Senang
Sebab, keterangan yang disampaikan oleh keempat saksi tersebut akan menjadi bukti sejauh mana mereka terlibat dalam bisnis investasi bodong 'MeMiles'.
Apakah sebatas endorsement, member aplikasi, atau terlibat dalam sistem bisnis perusahaan PT Kam and Kam?
"Untuk keterkaitannya masih dalam nuansa penyidikan, namun yang pasti, penyidik memastikan untuk mengejar alat bukti diantaranya keterangan sebagai saksi," katanya pada awakmedia di Mapolda Jatim, Kamis (9/1/2020).
Disinggung soal penyitaan terhadap aset hadiah (reward) yang diterima oleh para artis selama mengikuti bisnis invetasi tersebut.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko masih harus menunggu hasil pemeriksaan terhadap mereka.
• Judika hingga Marcello Tahitoe Diperiksa Polda Jatim Pekan Depan Terkait Investasi Bodong Memiles
• Judika hingga Marcello Tahitoe Masuk Dalam Deretan Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong Memiles
"Karena penyidik belum bisa menyimpulkan. Keterangan didapat setelah proses pengambilan keterangan para saksi ini," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menganjurkan, para saksi yang mengaku telah menerima hadiah dari bisnis tersebut untuk kooperatif dalam mengembalikan aset tersebut ke pihak Polda Jatim.
Pasalnya, aset hadiah yang diklaim mereka sebagai buah hasil jalannya praktik bisnis itu, tidak sepenuhnya diperoleh dari uang pribadi milik mereka.
"Reward yang didapatkan itu bukan dari PT Kam and Kam artinya dia mendapatkan itu dari uang para nasabah yang lain kalau kita ber empati secara moril ya kembalikan," ujarnya pada awak media, Selasa (7/1/2020) kemarin.
Sebelumnya, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal berbasis aplikasi 'MeMiles', Minggu (19/12/2019) silam.
Investasi itu dijalankan oleh 'PT Kam and Kam' yang berkantor di kawasan ruko di Jalan Raya Sunter, Jakarta Utara.
Selama kurun waktu delapan bulan beroperasi, pihak perusahaan berhasil mendapat sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dengan total perputaran uang sekitar Rp 750 Miliar.
Setelah diusut, Polda Jatim akhirnya menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka.
Diantaranya, Direktur Perusahaan, seorang pria berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan staf kepercayaannya, seorang pria berinisial FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
• Pemprov Jatim Tunggu Surat Mendagri Nonaktifkan Saiful Ilah Terkait Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo
• Usai OTT Bupati Sidoarjo, Ketua KPK Beri Arahan Kepala Daerah, Tidak Ada Main-main Dalam Perizinan