Adjie Notonegoro Diperiksa Soal Memiles

Cucu Soeharto Ari Sigit Diduga Dapat 2 Mobil dari Investasi Bodong MeMiles Raup Rp 761 Miliar

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Sigit dan Frederica Francisca Callebaut

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa tiga publik figur yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles.

Cucu Presiden Kedua RI Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) atau Ari Sigit beserta sang istri, Frederica Francisca Callebaut akan diperiksa Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Anggota Keluarga Cendana itu diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles yang menjerat PT Kam and Kam dan merugikan sedikitnya 264 ribu member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkap, Ari Sigit diduga menerima sejumlah hadiah bonus (Reward) berupa mobil.

Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap dua mobil yang diperoleh Ari Sigit.

"Tadi malam pengacaranya bersamaan berangkat, ada 2 mobil," katanya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020).

Dua mobil itu sudah dalam perjalanan menuju Mapolda Jatim.

"Hari ini, bersamaan dengan AHS. Tadi malam sudah meluncur 2 mobil yang akan tiba, jam 12.00 WIB," pungkasnya.

BREAKING NEWS Desainer Adjie Notonegoro Datang ke Polda Jatim, Akui Jadi Member MeMiles: Saya Korban

Hari Ini, Cucu Soeharto Ari Haryo Sigit hingga Tata Janeeta Akan Diperiksa Polda Jatim Soal Memiles

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Usung Machfud Arifin di Pilkada Surabaya 2020, Partai Demokrat Susul PKB, Gerindra dan PAN

BREAKING NEWS - Demokrat Usung Machfud Arifin Jadi Calon Wali Kota di Pilkada Surabaya 2020

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Halaman
12

Berita Terkini