TRIBUNJATIM,COM, MALANG - PK Madya Bapas Malang, Indung Budianto memastikan kondisi kejiwaan dari remaja pembunuh begal di Malang berinisial ZA dalam kondisi normal saat menjalani serangkaian sidang.
Meski disebut normal, Indung Budianto menerangkan, pihaknya akan memberikan penganganan psikologis untuk meningkatkan semangat pendidikan ZA.
"Memang mungkin ada shock ya. Tapi terpantau normal. Tapi yang jelas kami juga berikan pendampingan secara psikologi," beber Indung Budianto.
ZA akan mendapat pendampingan selama satu tahun di LKSA Darul Aitam.
LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Di sana ZA akan mendapat pendidikan layaknya santri pondok pesantren.
Ilmu agama akan diberikan kepada remaja yang memiliki hobi futsal itu.
• Divonis Setahun Pembinaan di LKSA Darul Aitam Malang, Siswa Bunuh Begal Bakal Dibina Layaknya Santri
• Siswa Bunuh Begal di Malang Dituntut Setahun Pembinaan, Pihak LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi
Informasi sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.
Hakim memutuskan, ZA terbukti melakukan tindakan penganiyayaan berujung kematian berdasar Pasal 351 KUHP.
Unsur unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza usai sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen.
• Sidang Putusan Siswa SMA Bunuh Begal di PN Kepanjen Dijaga Jajaran Polres Malang
• Putusan Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal: ZA Dibina di LKSA Darul Aitam Selama Setahun
Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.
Bhakti Riza menerangkan, masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.
Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti Riza masih belum bisa berkomentar.
Bhakti Riza kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.
Lantas apa yang dimaksud dengan noodweer?
Dilansir dari HukumOnline.com, noodweer atau pembelaan terpaksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:
Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti Riza.
ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.
Tak banyak komentar yang terucap.
ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada.
• Ari Sigit Dicecar 39 Pertanyaan Penyidik, Terungkap Cucu Soeharto Terima Aliran Dana dari Memiles
• Dugaan Pencucian Uang Investasi Memiles, Kucuran Dana ke Rekening Saksi yang Diperiksa, Siapa Saja?
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Elma Gloria Stevani