Praktik Prostitusi Berkedok Warkop di Gresik Dibongkar Polisi, Jasa Esek-esek Ditarif Rp 100 Ribuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi saat menunjukkan barang bukti di warkop Hermin (kerudung hitam) di Mapolres Gresil, Jumat (24/1/2020).

Selain menjual makanan, minuman, warkop milik Hermin dimodif memiliki sebuah kamar untuk jasa prostitusi.

Kini, tersangka yang berusia hampir setengah abad ini dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman pidana llpenjara paling lama satu tahun empat bulan. 

KRONOLOGI Terbongkarnya Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya, Bermula dari Insiden Tilang

Penulis: Willy Abraham

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini