Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Hiu Kok Ming terjerat dalam perkara penipuan jual beli tanah seluas lima hektare seharga Rp 75 miliar di Kalimalang, Bekasi.
Atas tindakannya itu, Hiu Kok Ming divonis tiga tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/01/2020).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana disebutkan terdakwa Hiu Kok Ming telah terbukti secara sah dan meyakinkan Hiu Kok Ming bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hiu Kok Ming, selama tiga tahun penjara," kata hakim Anne Rusiana.
• Dua Pemuda Konsumsi Sabu dan Obat Penenang Riklona Clonazepam di Hotel, JPU Tuntut 7 Tahun Penjara
• Pura-pura Pinjam Mobil, Pria Ini Gadaikan Mobil Tetangga Senilai Rp 22 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara
• Desak Cabut Perda Parkir Berlangganan, Aktivis FARA Demo Kantor DPRD Pamekasan
• Proyek Pasar Sayur Tahap Kedua Diserahkan Pengembang ke Pemkot Batu
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal hal yang memberatkan adalah terdakwa yaitu tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," sambungnya.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar dan Nurlaela dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sepuluh bulan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Hiu Kok Ming langsung mengajukan banding.
"Banding pak hakim," tukas Hiu Kok Ming.
Diketahui, Perkara ini terjadi ketika terdakwa Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang lima hektar kepada saksi pelapor Widjijono Nurhadi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Di kemudian hari, ternyata tanah lima hektar di Bekasi tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani