Desak Cabut Perda Parkir Berlangganan, Aktivis FARA Demo Kantor DPRD Pamekasan
Belasan pemuda yang tergabung dalam Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Pamekasan.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Belasan pemuda yang tergabung dalam Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Pamekasan.
Unjuk rasa itu sengajak dilakukan untuk menyatakan tuntutan agar Dewan merevisi atau mencabut Peraturan Daerah (Perda) Parkir berlangganan, Selasa (28/1/2020).
Pengunjuk rasa ini bergerak dari area monumen Arek Lancor menuju kantor DPRD Pamekasan dengan menaiki mobil pik up terbuka lengkap dengan sound system dan sejumlah sepeda motor.
Di sepanjang perjalanan, belasan pemuda itu memberikan sebuah orasi yang mempersoalkan Perda Parkir Berlangganan,.
Perda Parkir Berlangganan itu rupanya dianggap tidak adil dan merugikan masyarakat.
Namun, sampai di kantor DPRD Pamekasan, mereka tidak bisa masuk ke halaman.
Sebab di pintu pagar sudah dijaga sejumlah aparat kepolisian.
• Nilai Kontrak Proyek Pasar Sayur Tahap 2 pada PT Bintang Wahana Tana Rp 5,4 M, Pembayaran Sudah 80%
• Proyek Pasar Sayur Tahap Kedua Diserahkan Pengembang ke Pemkot Batu

• Ini Penyebab 8 Pendaftar PPK Pilkada Situbondo 2020 Tak Lolos Seleksi Administrasi
• Kapolresta Malang Kota Leonardus Simarmata Turun Periksa Kondisi Kendaraan Dinas Bhabinkamtibmas
• Kisah Pilu Rani, Bayi 8 Bulan Idap Limfangioma Ditangani 5 Dokter RSUD Dr Soetomo, Begini Kondisinya
Sehingga pengunjuk rasa berdiri dan berorasi meminta Dewan dan dinas perhubungan (Dishub) menemui mereka.
Berselang tidak berapa lama, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto, Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur dan anggota lainnya datang menemui mereka.
Namun, pengunjuk rasa terus berorasi, hingga Kadishub Pamekasan, Ajib Abdullah datang.
Ketua Umum Forum Aspirasi Rakyat Madura, Abdur Rahman, mengungkapkan alasan dewan dan dishub agar mencabut Perda Parkir Berlangganan di Pamekasan, karena perda itu hanya diperuntukan bagi masyarakat kota.
Sebab lokasi parkir berlangganan berada di kota, sedang di desa tidak ada.

Namun seluruh masyarakat Pamekasan, yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, baik masyarakat kota hingga pelosok desa, dikenakan parkir berlangganan melalui pelayanan kantor Satuan Bersama Satu Atap (Samsat), saat pemilik kendaraan bermotor membayar pajak surat tanda kendaraan bermotor (STNK) di kantor Samsat.
Meski sudah diterapkan parkir belangganan, namun bagi masyarakat yang ke pasar, rumah sakit dan terminal, tetap dikenakan biaya parkir.
“Parkir berlangganan yang diterapkan di Pamekasan tidak effektif. Kami datang ke sini untuk mendesak wakil rakyat dan dishub agar mencabut perda parkir. Dan tolong, kembalikan uang rakyat dari hasil retribusi tempat parkir berlangganan,” papar Abdur Rahman.