Hotel di Surabaya Jadi Lokasi Dua Pemuda Konsumsi Sabu dan Obat Penenang, Diganjar 6 Tahun Penjara

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pemuda asal Surabaya, Cholid Firmansyah dan Safaat Ilham yang konsumsi sabu dan pil terlarang jenis Riklona 2 Clonazepam akhirnya divonis enam tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pemuda asal Surabaya bernama Cholid Firmansyah dan Safaat Ilham menjadi terdakwa setelah ketahuan mengonsumsi narkotika jenis sabu dan obat penenang jenis Riklona Clonazepam 2 mg.

Dalam sidang, Cholid Firmansyah dan Safaat Ilham meminta keringanan terhadap majelis hakim atas perlakuan yang telah dilakukan mereka.

Hingga pada akhinyra Cholid Firmansyah dan Safaat Ilham akhirnya divonis enam tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada Cholid Firmansyah dan Safaat Ilham bukan tanpa alasan.

Menuru Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, perbuatan terdakwa jelas-jelas tak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba. 

"Terdakwa dijatuhi denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama dua bulan," kata hakim I Wayan Sosiawan saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (28/1/2020). 

Menanggapi putusan tersebut keduanya mengaku menerima. Sama hal nya dengan tanggapan jaksa. 

Pura-pura Pinjam Mobil, Pria Ini Gadaikan Mobil Tetangga Senilai Rp 22 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara

Desak Cabut Perda Parkir Berlangganan, Aktivis FARA Demo Kantor DPRD Pamekasan

Nilai Kontrak Proyek Pasar Sayur Tahap 2 pada PT Bintang Wahana Tana Rp 5,4 M, Pembayaran Sudah 80%

Proyek Pasar Sayur Tahap Kedua Diserahkan Pengembang ke Pemkot Batu

Diberitakan sebelumnya, Keduanya terbukti bertransaksi sabu jenis Riklona Clonazepam 2 mg.

Bermula saat terdakwa Cholid Firmansyah membeli barang haram itu kepada Dedi (DPO) seharga Rp 3 juta.

Ia pun berhasil menjual sabu tersebut. 

Tak sampai disitu, Dedi memberi resep obat dokter untuk membeli pil jenis Riklona Clonazepam 2 mg di beberapa apotek di Surabaya hingga terkumpul 64 butir. 

Kemudian, Cholid Firmansyah mendapat pesanan dari terdakwa II, Safaat Ilham membeli sabu dan pil tersebut.

Hingga pada akhirnya, keduanya mengkonsumsi sabu di sebuah hotel di Surabaya. 

Atas informasi masyarakat keduanya ditangkap oleh kepolisian. JPU Sukisno menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123

Berita Terkini