Soal Nasib Penghina Risma Setelah Gelar Perkara Rampung, Begini Jawaban Polrestabes Surabaya
Satreskrim Polrestabes Surabaya telah merampungkan proses gelar perkara kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah merampungkan proses gelar perkara kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang dilakukan tersangka Zikria Dzatil melalui media sosial Facebook.
Gelar perkara dilaksanakan di sebuah ruangan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Adapun gelar perkara kasus penghinaan Risma ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan rampung sekitar pukul 17.00 WIB.
Selama kurun waktu empat jam itu, pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya dimintai pertanggungjawaban perihal penyelenggaraan proses penyidikan kasus tersebut oleh pihak Polda Jatim.
• Diskotek Pentagon Dirusak Ratusan Orang Tak Dikenal, Pagar Halaman Ambruk dan Dinding Kaca Berlubang
• Alasan PMII Surabaya Urung Suarakan Aksi Rapor Merah Gubernur Jawa Timur dan 100 Hari Kabinet Jokowi
• Gamal Albinsaid Disebut PMII Kampanye di SMAN 4 Surabaya: Bedakan Berbagi Insipirasi dengan Kampanye
• Gamal Albinsaid Diduga Isi Acara di SMAN 4 Surabaya, Berikut Penjelasan Dindik Jatim
• Nenek 87 Tahun Asal Sukun Malang Meninggal Dunia, Jatuh ke Sungai Saat ke Kamar Mandi
• BREAKING NEWS: Polresta Malang Kota Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perundungan Pada Siswa SMP Malang
Pertanggungjawaban itu disampaikan langsung kepada Irwasda, Bidang Propam, Bidang Hukum Polda Jatim, pengawas penyidik, pembina fungsi teknis bidang hukum dan sejumlah pakar.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, serangkaian tahapan proses penyidikan yang dijalankannya sudah dipaparkan kepada pihak Polda Jatim.
Dan pihaknya juga sudah memperoleh sejumlah poin-poin penting rekomendasi dari pihak Polda Jatim.
"Proses tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah melalui tahapan-tahapan yang benar itu aja," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (11/2/2020).
Namun, ia masih belum bisa menyampaikan hasil rekomendasi, karena pihaknya perlu melaporkan hasil rekomendasi tersebut pada jajaran pimpinan Polrestabes Surabaya.
Termasuk menanggapi adanya pencabutan laporan yang dilakukan pihak korban, Tri Rismaharini terhadap pihak tersangka, Zikria Dzatil.
• Penyidik Polresta Malang Kota akan Gelar Rekonstruksi Kasus Perundungan MS di SMPN 16 Malang
• Produksi Bawang Putih di Jawa Timur Masih Minus, Pemerintah Lakukan Program Perluasan Areal Tanam
• Pemkot Surabaya Beri Bantuan pada Warga Korban Angin Kencang dan Hujan Deras
Ataupun nasib status tersangka yang disandang Zikria Dzatil, pasca pencabutan laporan; apakah bebas atau tetap menjalani hukuman.
"Kami tindak lanjutin ya ini kan apa resmi hasil ini kan kita belum kita laporkan kepada pimpinan," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
Polrestabes Surabaya
TribunJatim.com
kasus penghinaan risma
Polda Jatim
Wali Kota Surabaya
Tri Rismaharini
Risma
Zikria Dzatil
laporan terhadap penghina
Penghinaan Risma
Luhur Pambudi
Elma Gloria Stevani
AKBP Sudamiran
Miswar Saputra Pamit Dari PSM Makassar, Sinyal Gabung Persebaya? |
![]() |
---|
Polisi Ini 'Berdosa' Pegang Badan Pengendara Motor, Tak Tahu yang Diperiksanya Cewek: Udah Tanggung |
![]() |
---|
Akhirnya Bicara, Nissa Sabyan Akui Cinta Ayus? Postingan Pertama Pasca Dihujat: Tak Akan Hilang Arah |
![]() |
---|
Pelatih Newcastle Jets: Kondisi Fisik Abimanyu Lebih Unggul Ketimbang Striker Naturalisasi Malaysia |
![]() |
---|
Alasan Brutal Bripka CS Tembak TNI Pratu Martinus di Bar, Dihukum Mati? Detik-detik Subuh Berdarah |
![]() |
---|