Kejelasan Status Penghina Risma di Facebook Bakal Bebas, Jika Zikria Dzatil Penuhi 3 Syarat Ini

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zikria Dzatil dan Wali Kota Tri Rismaharini

Kejelasan Status Penghina Risma di Facebook Bakal Bebas, Jika Zikria Dzatil Penuhi 3 Syarat Ini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus penghinaan terhadap Risma yang dilakukan Zikria Dzatil melalui Facebook (FB) terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Setelah, Selasa (11/2/2020) kemarin, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan proses gelar perkara dengan disaksikan dewan inspektorat dari Polda Jatim.

Hingga kini, Polrestabes Surabaya belum juga menentukan kejelasan status terkini Zikria Dzatil.

Maluku Satu Rasa Temui Mama Risma di Rumah Dinas, Wali Kota Surabaya Harap Pelaku Segera Terungkap

Soal Nasib Penghina Risma Setelah Gelar Perkara Rampung, Begini Jawaban Polrestabes Surabaya

Warga Barata Jaya Surabaya Turun Jalan, Desak Wali Kota Risma Hapus Surat Ijo

Apalagi, jauh-jauh hari, pihak korban Tri Rismaharini melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengantar langsung surat pencabutan laporan ke meja Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Jumat (8/2/2020) kemarin.

Ditambah, pihak kuasa hukum tersangka juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengaku telah memastikan serangkaian tahapan itu telah berjalan lancar.

Apalagi pihaknya kemarin sudah menerima sejumlah poin rekomendasi yang diperoleh dari Irwasda Polda Jatim, Bidang Propam Polda Jatim, Bidang Hukum Polda Jatim, pengawas penyidik, pembina fungsi teknis bidang hukum dan sejumlah pakar.

Kini, pihaknya sedang berfokus pada evaluasi atas kasus tersebut dengan menimbang sejumlah poin rekomendasi yang diterimanya dari pihak Polda Jatim.

Dan belum bisa segera mengabulkan penangguhan penahanan pelaku.

"Laporan formal sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang mengevaluasi," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/2/2020).

"Karena kami sudah dengar dari Kasat Reskrim, keluarga tersangka berikut dengan pengacaranya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tambahnya.

Sandi menerangkan, penyidiknya masih berupaya mengumpulkan syarat formil yang dibutuhkan dalam proses penangguhan penahanan Zikria.

Jikalau Zikria dipastikan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tidak pidana lainnya.

Tak mustahil penangguhan penahanan itu bakal secepatnya dikabulkan.

"Itu menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penangguhan penahanan," pungkasnya.

Penulis : Luhur Pambudi

Editor : Sudarma Adi

Berita Terkini