TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Syaifullah.
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 32 tahun itu mencabuli dua anak perempuan di bawah umur.
Syaifullah rupanya sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak.
Syaifullah dan keluarga kecilnya tinggal di salah satu kosan yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang
Sedangkan Syafifullah berasa dari Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamkesan.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa pelaku mencabuli kedua korban di jam yang sama.
Sebab, pada saat kejadian (15/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB korban berada di tempat yang sama, yakni kamar milik salah satu korban (sebut saja Melati 16 tahun).
• Tergiur Harga Motor Rp 1 Juta, Penadah Motor Curian Asal Sampang Diringkus Polisi
• Masih di Tulungagung, Giliran Rumah Kontraktor Ari Kusumawati Digeledah KPK
• Edarkan Pil Koplo, Pria Gresik Ditangkap Polsek Wiyung, Warung Kopi Jadi Lokasi Transaksi
• Sengaja Konsumsi Sabu-Sabu Sebelum Kerja Buat Tambah Stamina, Tukang Bengkel Ini Dikeler Polisi
• Viral Kabar Penculikan Anak di Lamongan, Kapolres: Berita Hoax, Jangan Ambil Kesimpulan Sendiri
• Junjung Tinggi Nilai Kepahlawanan, STIE Perbanas Surabaya Gelar Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA
"Awalnya satu korban yang dicabuli, tapi satu korban lagi (Sebut Mawar 16 tahun) tiba-tiba mengintip di jendela sehingga pelaku memaksa Mawar untuk masuk ke dalam kamar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/2/2020).
Namun, sebelum Syaifullah melancarkan aksi bejatnya tersebut dirinya menggunakan golok untuk mencongkel pintu kamar Melati.
Sehingga saat berhasil membuka pintu dan menemui Melati, Syaifullah menggunakan Sajam untuk menakut-nakuti hingga mengarahkan goloknya ke arah leher Melati, dengan tujuan agar tidak berteriak.
"Dari pengakuan pelaku, niat buruknya itu datang secara tiba-tiba pada malam itu juga, sedangkan korban merupakan orang yang dikenalnya karena sering melewati depan kosannya," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Penulis: Hanggara Syahputra
Editor: Elma Gloria Stevani