Barang bukti yang didapat petugas, menurut Harun didapatkan diluar lapas ketika hendak dikirim ke tangan Rizal.
Barang haram itu diamankan dari dua tersangka, Yuliono dan Ahmad Syaifudin.
"Pengakuan Y dan AS, sabu itu didapatkan dari Mojokerto sekarang dalam pengembangan," kata Harun.
• Asyik Siapkan Alat Hisap Sabu, 2 Pria Surabaya Tak Tahunya Diintai Polisi, Gelagapan saat Digerebek
Pada tersangka Rizal, tetap akan mendapat tambahan hukuman dengan jeratan pasal lagi.
Dan diperkirakan tersangka Rizal bisa menjalani hukuman 12 tahun.
Saat ini Rizal sedang menjalani hukuman vonis 4, 2 tahun dan baru menjalani satu tahun.
Menurut Harun, diantara para tersangka ada yang masuk dalam jaringan tersangka Busro yang ditangkap sebelumnya.
Selain barang bukti sabu-sabu juga diamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 5.917 butir, sejumlah alat hisap dan beberapa sarana pendukung.
Harun memastikan pihaknya akan intens untuk memerangi peredaran narkoba, termasuk harus kerjasama dengan lapas melalui razia di Lapas.
• Pensiunan PNS & Operator Alat Berat di Nganjuk Edarkan Sabu-sabu, Tak Berkutik saat Dipergoki Polisi
"Kita menyatakan perang terhadap narkoba," tegas Harun.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Lamongan, Priyana menyatakan mengapresiasi polres.
"Kita menyatakan perang degan narkoba, siapapun yang terlibat kami sikat, termasuk pada petugas Lapas," katanya.
Priyana menambahkan, pihaknya juga tetap rutin melakukan operasi dalam Lapas.
"Bisa dilakukan dua hari sekali, bahkan malam juga dioperasi," tandasnya.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Arie Noer Rachmawati