TRIBUNJATIM.COM – Viral video jenazah PDP Corona dibawa pulang keluarganya hingga menjadi perbincangan di media sosial.
Pasca video dan informasi terkait berita viral tersebut jadi perbincangan nasib keluarga terus disoroti.
Satu keluarga dari pasien PDP Corona yang meninggal dunia nekat membawa jenazah pulang ke rumah untuk dimakamkan.
Peristiwa ini terjadi saat pihak keluarga nekat membawa pulang jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Corona dari rumah sakit.
Keluarga membawa pulang jenazah yang masih terbungkus dengan plastik menggunakan mobil pribadi, bukan ambulans.
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas TV, peristiwa terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam video yang viral, setibanya di rumah duka, sejumlah sanak saudara dan kerabat telah menanti jenazah yang dibawa dari rumah sakit.
Setibanya di rumah keluarga dengan ditonton banyak warga, bungkus plastik jenazah langsung dibuka.
• VIRAL VIDEO Jenazah Pasien PDP Corona Dibawa Pulang Keluarga, Plastik Dibuka, Warga Sambut Histeris
Kini, tragedi satu ini menjadi sorotan banyak pihak tak hanya oleh netizen saja tetapi juga pihak pemerintah dan yang bertanggung jawab lainnya.
Hal itu karena ada yang aturan khusus yang harus dilakukan untuk mereka yang meninggal karena Covid-19.
Masih banyak kekhawatiran virus satu ini bisa menular dengan orang-orang yang berinteraksi langsung dengan jenazah.
• Cara Warga di Turki Agar Orang Miskin Tak Kelaparan selama Lockdown Covid-19, Videonya Viral
Kenali Bahayanya
Menukil Kompas.comvia Intisari, pedoman kesiapsiagaan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah pada 17 Februari lalu.
Jenazah Covid-19 tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam.
Bahkan, jenazah harus dibungkus dengan plastik dan diantar oleh mobil jenazah khusus untuk segera dimakamkan, dengan pelayat dalam jumlah terbatas.
Hal itu dimaksudkan untuk menekan penularan virus dari jenazah, oleh karena itu sangat tidak etis jika melakukan tindakan bertentangan dengan SOP penanganan jenazah Covid-19.
Kabar terbaru didapatkan, rumah sakit tempat Pasien PDP Corona tersebut dirawat sempat buka suara,
Menurut keterangan, rumah sakit sebenarnya jenazah akan diperlakukan sesuai dengan SOP yang berlaku, namun pihak keluarga menolak.
"Sebetulnya, pasien ini akan diperlakukan sebagaimana mestinya, sudah dibungkus plastik dan akan diangkut dengan ambulans, tetapi keluarga menolak lalu mengangkatnya dengan mobil pribadi," ujar Muhammad Aris juru bicara penanganan Covid-19 kolaka, dikutip dari Intisari.
Muhammad Aris menjelaskan, bahwa pihak medis tidak memiliki campur tagan dalam prosesi pemakaman jenazah.
Pihak rumah sakit juga menyatakan bahwa sesampainya di rumah, plastik jenazah dibuka kemudian melakukan prosesi pemakaman seperti biasa.
Hal itu tentu sangat membahayakan, karena penularan Covid-19 sangat mudah terjadi melalui kontak.
• Pencarian Jenazah Gadis SMK Korban Pembunuhan di Sidoarjo, Petugas Dikerahkan Terjun ke Sungai
Nasib Keluarga
Pasien PDP Corona tersebut sempat dirawat selama dua hari di rumah sakit bersangkutan.
Adapun pasien PDP tersebut berusia 34 tahun, sudah menjalani uji swab, namun hasilnya masih belum diketahui.
Sentara PDP sudah keburu meninggal dunia sebelum diidentifikasi.
"PDP meninggal dunia akibat penyakit bawaan, yaitu bronkopneuia," kata Syarif Subijakto Dirut RSUD Bahtermas.
"Sudah dua hari pasien dirawat disini, hari ketiga meninggal sudah ditangani dokter penyakit dalam dan diobati," imbuh Syarif Subijakto.
Sementara, pihak rumah sakit juga menjelaskan alasan jenazah diangkut dengan mobil pribadi.
"Sebetulnya, pasien ini akan diperlakukan sebagaimana mestinya, sudah dibungkus plastik dan akan diangkut dengan ambulans, tetapi keluarga menolak lalu mengangkatnya dengan mobil pribadi," ujar Muhammad Aris juru bicara penanganan Covid-19 kolaka.
Muhammad Aris menjelaskan, bahwa pihak medis tidak memiliki campur tagan dalam prosesi pemakaman jenazah.
Dokter Aris mengatakan bahwa pihak rumah sakit sedang mendata siapa saja orang-orang yang melakukan kontak dengan jenazah.
"Kami saat ini sedang melakukan pendataan, siapa saja yang kontak langsung dengan jenazah, kemudian akan diperiksa dan dilakukan tindakan selanjutnya, dan kami akan menganjurkaan untuk isolasi mandiri dulu sambil menunggu perkembangan," kata Aris.
Kabar terbaru menyatakan bahwa satu keluarga akan segera diisolasi karena sempat melakukan kontak langsung dengan jenazah.
• Virus Corona Ubah Cara Penguburan Mayat Positif Covid-19, Dipasangi Masker hingga Ditaburi Kapur
Tata Cara Tangani Jenazah yang Terjangkit Covid-19 Menurut Aturan
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kementerian Kesehatan pertanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020).
Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD (alat pelindung diri) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Pedoman tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19 ini telah mengalami tiga kali revisi.
Saat ini pedoman tersebut sedang berada dalam proses revisi.
Kendati demikian, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Wiendra Waworuntu, selama proses revisi berlangsung, pedoman revisi ketiga masih tetap berlaku.
• VIRAL di WhatsApp Mahasiswa Unej Pingsan Diduga Gegara Virus Corona, UMC: Tidak Ada Hubungannya