Adapun korbannya enam anak (lk) di bawah umur yaitu FSA (14) Lamongan, dan NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• Pembatalan Tiket KA, Praktis dan Aman Melalui KAI Access, Tak Perlu ke Loket Stasiun
• Kompetisi Liga 1 2020 Dihentikan Sementara Dampak Corona, Panpel Arema FC Setuju: Langkah Tepat
3. Pernah Gagal Berumah Tangga Berkali-kali
Polisi mengungkap riwayat pedofilia asal kota Soto Lamongan tersebut. Ternyata, Muksin sudah pernah menjalani hubungan rumah tangga beberapa kali.
"Tiga kali gagal berumah tangga, istrinya sampai tiga dulu. Kita tangkap atas laporan pihak keluarga korban," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).
Muksin menyangkal jika alasan melakukan perbuatan asusila itu karena berpisah dari istrinya.
"Pelaku semacam menyimpan dendam hingga melakukan 8 kali pencabulan kepada anak di bawah umur, itu sudah diakui," terang perwira menengah itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Pelaku, Muksin menyatakan, aksi yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan perpisahan ketiga istrinya.
"Tidak karena saya berpisah dengan istri, tapi saya dendam pernah mendapat perlakuan sama saat kecil," pungkas tersangka yang juga penjual pakaian tersebut.
4. Pengakuan Pelaku, Dendam Jadi Pemicunya: Dulu Saya Korban
Pelaku pedofilia di Kabupaten Tuban memberikan pengakuan mengejutkan kepada petugas kepolisian saat ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/3/2020).
Tersangka, Muksin (40), asal Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, mengaku pernah jadi korban sodomi semasa kecil.
Hal itu yang membuat pelaku terdorong untuk melakukan tindakan bejat terhadap enam orang anak yang masih di bawah umur.
"Saya dendam, dulu saya juga pernah menjadi korban sodomi," katanya di hadapan petugas kepolisian di Mapolres Tuban, Kamis (26/3/2020).
Dia menjelaskan, perlakuan tidak mengenakkan yang dialaminya itu terjadi sekitar 3 tahun lamanya.