Pria Lamongan Cabuli Pelajar

7 FAKTA Mencengangkan Pria Asal Lamongan Cabuli 6 Siswa di Tuban: Dipicu Dendam & Modus Iming-iming

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka sodomi, Muksin (40), Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, saat dikeler petugas satreskrim Polres Tuban, Kamis (26/3/2020).

Hingga akhirnya dia melampiaskan kepada para korban yang diketahui masih pelajar SMP.

"Akhirnya saya melampiaskan kepada para korban yang masih anak di bawah umur, saya lakukan di Tuban," terang pelaku yang merupakan penjual pakaian. 

Stok APD Hanya Cukup untuk 9 Hari, RSUD dr Iskak Tulungagung Mulai Pikirkan Alternatif

PPDB 2020 Jalur Prestasi di Surabaya, Nilai Rapor Bakal Jadi Penentu Penerimaan Calon Siswa Baru

5. Modusnya Iming-imingi Pakaian Buat Perdayai Si Mangsa

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, dari hasil keterangan pelaku mengenal para korbannya sekitar Januari 2020.

Lalu pelaku memberi iming-iming kepada para korbannya berupa pakaian, untuk mendapat empati.

Pelaku pun memberikan nomor handphone kepada korbannya untuk berkomunikasi lebih lanjut. 

Hingga akhirnya dalam suatu kesempatan, pelaku melakukan tindakan pencabulan maupun sodomi terhadap salah satu korbannya.

6. Lokasi pencabulan

Kegiatan tak patut dicontoh itu dilakukan di kamar kos pelaku di sekitar kawasan pos boom, di atas truk, hingga lebih nekat lagi di salah satu rumah ibadah.

"Aksi itu dilakukan sudah 8 kali, kita tangkap belum lama ini. Berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek kota lalu diteruskan di Unit PPA Satreskrim," pungkasnya.

7. Pelaku Dikenal Baik, Suka Kasih Ini Itu

AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan secara bergantian terhadap para korban dengan waktu yang berbeda juga.

Jadi salah satu korban pertama bilang, jika tersangka ini baik, memberikan ini itu (pakaian, red), hingga pelaku memberikan nomor ke para korban.

Akhirnya, para korban lainnya juga berinteraksi kepada pelaku hingga terjadilah perbuatan tidak terpuji tersebut.

(TribunJatim.com/M Sudarsono)

Berita Terkini