TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Aksi bentrok antara petugas polisi hutan (Polhut) dengan warga nyaris tak bisa dihindari.
Itu terjadi ketika petugas keluar dari hutan, dengan menyita tiga gergaji mesin (chan saw).
Karena jumlah warga lebih banyak, sehingga petugas yang hanya berjumlah 12 personil itu akhirnya mengalah.
• Penumpang dari Luar Kota akan Dicek Kesehatannya di Posko Terpadu Terminal Patria dan Stasiun Blitar
• Pemkot Blitar Galang Dana dari ASN untuk Penanganan Dampak Wabah Virus Corona
• Asyik Mancing di Sungai Sebelah Kuburan, Pria Blitar Lari Terbirit-birit, Sebabnya Bikin Heboh Warga
Barang-bukti chan saw yang sudah disita dari 12 orang itu akhirnya dikembalikan ke warga, yang menghadang di pintu keluar hutan Ringirejo, Kecamatan Wates Blitar.
"Dari pada terjadi sesuatu yang tak diinginkan, maka petugas mengalah. Sebab, yang dihadapi adalah masyarakat," ujar Wakil Adm Perhutani Blitar Sarman, Rabu (1/4).
Menurutnya, kejadian itu berlangsung pada Senin (30/3) siang. Itu bermula dari petugas polhut bersama petugas polsek setempat mendapat laporan kalau ada aksi penebangan hutan kembali.
Lokasinya, persis berada di sebelah hutan yang sudah dirusak sebelumnya pada 11 Maret 2020. Malah, saat itu yang disita sebanyak 1.300 gelondong kayu jati yang ditanam tahun 1986 dulu.
"Jadi, sudah kali ini terjadi aksi pengrusakan hutan (di hutan Ringinrejo). Yang pertama terjadi pada 11 Maret 2020," paparnya.
Malah, aksi para pelaku itu tergolong nekat. Tak hanya menggunakan gergaji mesin buat membabat kayu hutan, namun aksinya itu juga dilakukan siang hari. Mungkin, karena diduga ada orang yang menyuruhnya, mereka sepertinya tak takut dengan petugas. Buktinya, aksi mereka itu terulangi lagi pada Senin (30/3) siang kemarin.
"Mendapat laporan kalau ada aksi pengrusakan hutan, petugas gabungan antara polhut bersama petugas polsek setempat meluncur ke lokasi," ujarnya.
Anehnya, saat petugas datang, para pelaku itu tak kabur dan terlihat santai di lokasi. Oleh petugas ditanya dan mereka mengaku kalau aksi nekatnya itu atas perintah seseorang.
Bahkan, mereka menyebutkan nama orang yang menyuruhnya. Alasannya, karena pohon jati yang ditebangnya itu bukan berada di lahan hutan namun di lahan desanya.
"Oleh petugas dihentikan karena itu lahan perhutani, bukan lahan desa, seperti yang mereka klaim. Dan, kayu-kayu hasil penebangan itu disita petugas, namun tak langsung diangkut keluar hutan," ungkapnya.
Meski tak membawa kayu sitaannya, namun petugas menyita tiga gergaji mesin. Sementara, ke-12 orang yang menebang kayu hutan itu dibiarkan pulang.
Namun, di luar dugaan petugas, mobil yang dikendarainya saat sampai di pintu keluar hutan atau akan masuk ke perkampungan terdekat, puluhan warga menghadangnya.