Nasib Pilu Kepala Kampung Seusai Imbau Warga Tak Berkerumun karena Corona, Lihat Endingnya

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

Polisi kini juga masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas kepolisian terkait kasus tersebut.

"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," ungkap Beni.

EM pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.

"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan Beni.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Perdana Putra)

Berita Terkini