Virus Corona di Blitar

Imbas Pandemi Virus Corona, Pemkot Blitar Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran selama 3 Bulan

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Wali Kota Blitar, Santoso, secara simbolis menyerahkan bantuan masker, vitamin C, dan susu kepada perwakilan TNI dan Polri di Lobi Kantor Wali Kota Blitar, Senin (6/4/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Selama pandemi virus Corona atau Covid-19, Pemkot Blitar bebaskan pajak daerah bagi pengusaha hotel, restoran, dan hiburan.

Pembebasan pajak tersebut akan dilakukan selama tiga bulan, mulai April, Mei, dan Juni.

Pembebasan pajak bertujan untuk meringankan beban pengusaha yang juga terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Plt Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan, kebijakan pembebasan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir itu untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Pemkot Blitar Beri Bantuan Sembako hingga Modal Usaha untuk Pekerja dan PKL yang Terdampak Covid-19

Pemkab Kediri Sediakan Tempat Isolasi dan Observasi untuk Pemudik, Tersebar di Tiga Wilayah

Para pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan juga terdampak pandemi Covid-19. Sejumlah hotel dan restoran pendapatannya turun akibat pandemi Covid-19.

Sebagian hotel dan restoran terpaksa merumahkan pekerjanya.

"Untuk meringankan beban pengusaha hotel, restoran, dan hiburan, kami membebaskan pembayaran pajak daerah selama tiga bulan, mulai April, Mei, dan Juni. Hari ini, mereka kami kumpulkan untuk pemberitahuan secara resmi," kata Santoso, Selasa (21/4/2020).

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Yohanes, mengatakan, insentif pembebasan pajak daerah untuk wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan itu diberikan kepada hotel, restoran, dan hiburan yang tidak memungut pajak kepada konsumen pada April, Mei, dan Juni 2020.

Pemkot Blitar Beri Bantuan Uang Tunai hingga Rp 2,5 Juta untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung

1.600 Alat Rapid Test Pesanan Kota Batu Bakal Tiba dari Jakarta, Diprioritaskan untuk Tenaga Medis

Kebijakan itu juga berlaku untuk wajib pajak parkir di tempat hiburan dan di lingkungan sekitar sekolah.

Wajib pajak parkir di tempat hiburan dan lingkungan sekitar sekolah yang tidak memungut pajak ke konsumen juga diberi insentif pembebasan pajak daerah selama tiga bulan.

"Wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang tidak memungut pajak ke konsumen kami beri insentif pembebasan pembayaran pajak daerah selama tiga bulan mulai April, Mei, dan Juni," kata Widodo Sapto Yohanes.

Dikatakannya, untuk wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan yang masih memungut pajak kepada konsumen pada April, Mei, dan Juni diberi insentif berupa penundaan pembayaran pajak daerah. Insentif penundaan pembayaran pajak daerah itu sampai Oktober 2020.

18 Warga Kabupaten Malang Positif Covid-19, Bupati Tak Ajukan PSBB: Belum Penuhi Pasal 2 Permenkes

Beli Sembako Murah di Lumbung Pangan Jatim Bisa Online, Gampang dan Tak Perlu Antre, Ini Linknya!

"Wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan yang masih memungut pajak ke konsumen pada April, Mei, dan Juni, kami beri insentif penundaan pembayaran sampai Oktober 2020. Pajak hotel, restoran, dan hiburan nilainya 10 persen dari pendapatan," ujarnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Blitar, Anwar Sani, menyambut baik kebijakan pembebasan dan penundaan pembayaran pajak daerah yang diberikan Pemkot Blitar.

Halaman
12

Berita Terkini