TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 tetap cair di tengah pandemi Corona ( Covid-19 ).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang menyampaikan kepastian itu pada Selasa (14/4/2020)
Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan.
Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
• Daftar Golongan PNS yang Dapat dan Tidak Dapat THR Lebaran 2020, Simak Daftar Uang yang Diterima
• Katalog Promo Indomaret 22-23 April 2020 dan Promo Alfamart Kejar THR Nestle Dapat TV, Cek di Sini!
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas, kapan THR PNS 2020 cair?
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.