Daftar Golongan PNS yang Dapat dan Tidak Dapat THR Lebaran 2020, Simak Daftar Uang yang Diterima
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mempastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 akan tetap cair.
TRIBUNJATIM.COM - Ada golongan yang dapat dan tidak dapat THR PNS 2020.
Diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mempastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 akan tetap cair di tengah wabah pandemi Corona ( Covid-19 ).
Kepastian pencairan THR PNS 2020 ini langsung disampaikan Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan.
Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.
• Syarat Penting yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Terima BLT Dana Desa Rp 600 Ribu dari Pemerintah
• 5 Syarat Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA Nonsubsidi untuk Dapat Potongan Harga Rp100 Ribu
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas, kapan THR PNS 2020 cair?
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.