Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik ingin memberikan efek jera pada pelanggar jam malam selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Gresik tahap kedua.
Caranya, dengan mengusulkan agar pelanggar menginap di Mapolres Gresik atau Kodim 0817.
Jadi, para pelanggar yang kedapatan melanggar jam malam penerapan PSBB Gresik tahap kedua ini akan dibawa ke Polres atau Kodim, kemudian didata, dan diperiksa.
Setelah itu mereka tidak langsung pulang. Melainkan tidur di Polres atau Kodim.
Ketua Tim Perumus Perbup PSBB Gresik, Tursilowanto Hariogi, berharap, langkah tegas yang dilakukan Pemkab Gresik bisa memberikan efek jera kepada pelanggar jam malam di Gresik.
Utamanya para remaja yang masih suka nongkrong di warung kopi.
• PSBB Gresik Jalan 13 Hari Masih Ada yang Langgar Jam Malam, 15 Orang Langsung Digiring Rapid Test
• Anggota DPRD Tawari Rp 1 M untuk Keluarga Siswi Gresik Korban Pencabulan Kandang Ayam, Harap Damai
Sebab, selama ini hukuman yang diberikan dinilai belum memberikan efek jera.
"Mereka akan menginap di Polres atau Kodim. Supaya ada efek jera," ucapnya saat ditemui di Kantor Bupati Gresik, Senin (11/5/2020).
Pria yang juga Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik itu menuturkan, selama ini PSBB Gresik memiliki dampak besar dalam mencegah Covid-19 di Gresik.
Menurut Tursilowanto Hariogi, hasil itu diketahui dari jumlah kasus positif baru selama PSBB berlangsung.
• Penyebaran Covid-19 di Gresik, Jumlah Pasien Yang Sembuh Lebih Banyak Dibanding Yang Meninggal
• Data Penerima Bansos Tunai Direvisi, Wagub Jatim Emil Dardak: Ada Nama yang Tak Layak Menerima
Sebelum PSBB, jumlah positif Covid-19 mencapai 25 kasus. Sementara saat PSBB diterapkan ada 14 kasus.
"Itupun berasal dari klaster luar. Seperti haji, pabrik rokok. Di Gresik tidak ada yang positif. Ini membuktikan jika PSBB dapat menekan penyebaran virus,” pungkasnya.
Pada PSBB Gresik tahap kedua ini, Pemkab Gresik akan melakukan beberapa langkah pencegahan Covid-19 agar lebih efektif lagi.
Di antaranya memberlakukan sistem buka lapak ganjil genap, menerapkan protokoler kesehatan, serta mempertegas aturan social distancing.
• IDI Surabaya & Persi Jatim Temui Wali Kota Risma, Usul Rumah Sakit Khusus Penanganan Pasien Covid-19
• Kapolresta dan Wakil Bupati Sidoarjo Ikut Rapid Test di Drive Thru Waru, Begini Hasilnya
Jika ditemui satu pasien positif Covid-19 belanja di pasar, maka pasar akan ditutup.
"Satu blok di pasar saja yang ditutup selama 14 hari untuk karantina mandiri," terangnya.
Terpisah, Dandim 0817, Letkol Inf Budi Handoko, mendukung penuh terhadap usulan Pemkab Gresik.
Dia justru sejak awal mendorong agar pemerintah bisa bersikap tegas kepada para pelanggar PSBB.
“Secara prinsip kami siap," ujarnya.
Editor: Dwi Prastika