Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Ibadah Haji 2020 Batal, Kemenag Sumenep : Jemaah Tidak Tarik BPIH Dapat Nilai Manfaat

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah haji sujud di tempat parkir pesawat Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (7/9/2017).

 TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Pemerintah melalui Menteri Agama RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020.

Kasi Pemyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sumenep, A Rifa'i Hasyim mengatakan, bagi Calon Jemaah Haji (CJH) di ujung timur Madura yang tertunda hingga tahun 2021 atau sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tapi tidak menariknya kembali akan mendapatkan 'nilai manfaat'.

"Bagi calon jemaah haji yang sudah melunasi BPIH dan tidak ditarik, uangnya akan dibukakan secara khusus. Selama setahun ini akan dikelola, dan nanti akan ada 'nilai manfaat' yang akan dinerikan pada calon jemaah," kata A Rifa'i Hasyim saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (4/6/2020).

Menurut Rifa'i Hasyim melanjutkan, sebenarnya bagi CJH 2020 yang sudah melunasi BPIH tersebut ada dua pilihan. Mereka (CJH) bisa menarik kembali jika memang terpaksa dan tidak menariknya.

Selain itu pihaknya mengaku, terkait pemberian 'nilai manfaat' bagi jemaah yang tidak menarik BPIH tersebut dan sesuai penjelasan Menteri Agama RI nilai manfaat besarannya tidak sama.

Dikabarkan Jadi ODP, Wawali Whisnu Sakti Buana Jalani Isolasi Mandiri, Begini Respons DPRD Surabaya

Cak Ji: Saatnya Khofifah Bantu Surabaya, Bukan Panasi Surabaya

Badan Kehormatan Belum Ambil Sikap Terkait Aksi Banting Toples dan Botol Bir di Pendopo Tulungagung

"Nilai manfaat itu besarannya tidak sama, karena pelunasannya masing - masing embarkasi memang tidak sama," katanya.

Salah satu contohnya kata A Rifa'i Hasyim, untuk embarkasi Surabaya pelunasannya Rp 37.577.602. Biaya ini lebih besar dari embarkasi Aceh sekitar Rp 34 juta dan lebih kecil dari embarkasi Makassar sekitar Rp 38 juta. (Ali Syahbana/Tribunjatim.com)

Berita Terkini