Virus Corona di Surabaya

Polda Jatim Gencarkan Patroli Aman Nusa II, Pengunjung Warkop Bersuhu Tinggi Rapid Test On The Spot

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan melakukan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', di warung kopi (warkop) di Surabaya, Minggu (7/6/2020) dini hari

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Polda Jatim dan aparat gabungan; Satpol PP, relawan Ormas, dan mahasiswa kembali menggelar patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II' Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III, pada Minggu (7/6/2020) dini hari.

Petugas mendatangi sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Keputran, Tegalsari, Surabaya. Kemudian berlanjut ke warkop di Jalan Tapak Siring, Pacar Keling, Tambak Sari, Surabaya.

Setelahnya, patroli lanjut ke warkop di Jalan Bronggalan, Tambaksari, Surabaya. Dan berakhir di warkop Jalan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya.

Rapat Rahasia Korea Utara dan China, Tertangkap Basah Susun Rencana Khusus, Ada 1 Pesan Bagi Amerika

Waspada Gejala Baru Virus Corona di Indonesia, Peneliti sampai Heran: Bukan Bermaksud Menakut-nakuti

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat petugas dari Biddokes Polda Jatim dan Dinas Kesehatan Jatim, melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap sejumlah pengunjung warkop, didapati empat orang pengunjung bersuhu tinggi atau diatas 37 derajat celsius.

Petugas kemudian melakukan Rapid Test On The Spot terhadap mereka. Hasilnya, keempat pengunjung tersebut dinyatakan non-reaktif.

"Pengukuran suhu tubuh kepada pemilik warkop dan para pembeli, didapati 4 orang yang suhu tubuhnya tinggi dan langsung dilakukan rapid test dengan hasil semuanya non-reaktif," ujarnya, Minggu (7/6/2020).

Yamaha Jatim Hadirkan Yamaha Fleet, Permudah Pembelian Kolektif Bagi Perusahaan & Instansi

Transisi New Normal Malang Raya, Inilah Point Penting Hasil Rapat Gubernur dengan 3 Kepala Daerah

petugas tak akan lelah memberikan imbauan kepada pemilik warkop, untuk melayani pembelian dengan dibungkus (take away).

"Tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang," katanya.

Selain menyampaikan imbauan, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung warkop.

Selanjutnya petugas menyita kartu tanda pengenal (KTP) warga yang kedapatan masih melanggar aturan jam malam dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya.

"Kemudian petugas dari Biddokkes Polda Jatim dan Dinkes Provinsi Jatim melakukan pengukuran suhu badan kepada pemilik warkop tersebut dan juga para pembeli, dilanjutkan penyemprotan cairan disinfektan di area tersebut," jelasnya.

Trunoyudo menambahkan petugas tak henti-hentinya mengampanyekan protokol pencegahan Covid-19.

Mulai dari mendisiplinkan diri mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), memakai masker saat bepergian ke luar rumah, dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah (stay at home).

"Para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB," pungkasnya.

Halaman
12

Berita Terkini