"Memang, kemungkinan terbesarnya harus menambah TPS," kata Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi ini.
Sehingga, penambahan TPS ini akan berakibat bertambahnya pula anggaran yang disiapkan. Anggaran ini di antaranya akan digunakan untuk honor petugas, pengadaan logistik, perlengkapan, dan alat perlindungan diri (APD).
"Padahal, tanpa nambah TPS, jumlah anggaran juga naik karena akan digunakan untuk menyiapkan APD yang memang belum dianggarkan," kata Nurul Amalia.
• PSBB Surabaya Usai, DPRD Jatim Minta Protokol Kesehatan Covid-19 dan Sanksi Ditegakkan Lebih Tegas
Sementara itu, berdasarkan penyampaian KPU di daerah, pemerintah kota/kabupaten sebagai pemberi dana hibah tak mampu untuk merealisasikan anggaran tersebut. Sehingga, KPU akan mengusulkan penambahan anggaran ini kepada APBN.
"Mau nggak mau, APBN harus menanggung itu. Perlu diketahui, kenapa kuota tiap TPS sebelumnya bisa sampai 800 pemilih? Sebab, ini juga sebagai efisiensi anggaran dari Pemda," kata Nurul Amalia.
Saat ini, pihaknya tengah menghitung kembali calon pemilih hingga kebutuhan APD yang diperlukan.
"Kami juga cek harga pasar untuk dikalkulasikan sebagai bahan rancangan penambahan anggaran," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP akhirnya menyetujui tiga poin Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020.
• Tak Ada yang Mencalonkan Diri, Satu Desa di Sidoarjo Tiadakan Pilkades, Jabatan Bakal Diisi Plt
Poin kedua berbunyi tahapan lanjutan Pilkada akan dimulai pada 15 Juni 2020. Dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Selain itu, pemerintah, DPR dan KPU juga sepakat menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020.
Keputusan ini menegaskan kembali Perppu No 2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19 yang juga meminta penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan di tanggal tersebut.
Editor: Dwi Prastika