Gelapkan 32 Unit Mobil Rental, Pria di Sampang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penggelapan mobil rental saat di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (30/6/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Ishak Maulana warga Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang, Madura diringkus Polres Sampang.

Pasalnya, pria berusia 32 tersebut telah melakukan penggelapan mobil rental.

Tak tanggung-tanggung, mobil yang digelapkan bahkan sampai 32 unit mobil dengan merk bervariatif.

Dalam kasusnya, terdapat empat pemilik rental yang sudah dimanfaatkan oleh tersangka.

Habiskan Rp 3,4 Juta Uang Palsu Untuk Beli Emas, Perempuan Asal Malang Diringkus Polres Pamekasan

BPDPKS Dekati Generasi Milenial, Bantu Sebarkan Informasi Positif Industri Sawit Nasional

Diantaranya, atas nama Ahmad Fauzan (19) asal Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Sampang, Mahrus Ali (34) Desa Blega Kecamatan Blega, Bangkalan.

Ach. Fathoni (44) Desa Lombang Laok Kecamatan Blega, Bangkalan, dan Zainul Arif (40) Desa Kolla Kecamatan Modung, Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, tersangka menggelapkan mobil rental pertama kali pada bulan November 2019 kepada Ahmad Fauzan dengan alasan kebutuhan proyek selama dua pekan.

Namun, pelaku tidak dapat membayar uang sewanya sehingga menyewa mobil kembali ke tempat rental yang berbeda untuk digelapkan dan uangnya untuk pembayaran sewa mobil pertama.

Arti Mimpi Mengalami Kecelakaan saat Tidur, Pertanda Apa? Ternyata Sebuah Peringatan

Curhat Cewek Dicerai dan Dituduh Tak Perawan Dulu Viral, Berawal saat Malam Pertama: Belum Ada Darah

Kemudian untuk pembayaran uang sewa mobil ke dua, tersangka kembali melakukan hal yang serupa hingga mencapai 32 unit mobil yang di gelapkan.

Hingga pada akhirnya, pembayaran mobil yang terakhir tidak dapat ia bayar sehingga nunggak berminggu-minggu dan mengakibatkan pemilik rental melaporkan kepada pihak kepolisian Sampang.

"Jadi intinya tersangka menggelapkan mobil rental untuk menutup pembayaran sewa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (30/6/2020).

Ramalan Zodiak yang Beruntung Minggu Ini 29 Juni-5 Juli 2020: Aquarius, Aries, Scorpio, Sagitarius

Ramalan Zodiak Bulan Juli 2020: Taurus Banyak Salah Paham, Virgo Yakin, Aquarius Bahan Lelucon

"Harga per mobil yang digelapkan berkisar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta kepada orang yang berbeda-beda," imbuhnya.

Ia menambahkan, jika ditotal keseluruhan uang hasil dari penggelapan mobil pertama hingga terakhir mencapai Rp 970 juta.

Sementara dalam proses penangkapannya, tersangka berhasil diamankan saat berada di kosannya Jalan Kakak Tua Kecamatan Sampang, pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini