Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Advokat Surabaya M Soleh, berencana akan menggugat kebijakan rapid test bagi calon penumpang baik udara lautan dan daratan.
Hal ini dikatakannya saat menjadi pembicara di program Overview live Tribunnews.com bertemakan "Terjepit Biaya Tes Rapid' bersama dr Tonang Dwi Ardyanto Wakil Direktur dan penelitian RS UNS yang juga salah satu jubir gugus tugas Covid-19.
"Kita bicara kondisi ekonomi masyarakat. Pasca PSBB ini setengah lumpuh. Orang masih takut keluar kota dan belum tentu punya duit apalagi diperberat aturan yang mahal," ujarnya, Kamis (2/7/2020).
• Tenaga Medis Terkonfirmasi Covid-19, 2 Pelayanan Puskesmas di Sampang Ditutup Sementara Seminggu
Kemudian perbandingan harga yang mencolok dari rumah sakit dan maskapai yang juga menawarkan rapid test.
Dia pun menanyakan seberapa akurat kualitas dari rapid test yang berbeda harga itu.
Oleh sebabnya Senin, (7/7/2020) pekan depan pihaknya akan menggugat ini ke Ombudsman.
• Maia Estianty Keheranan Tahu Harga Makanan Kiriman Suami, Dul: Gak Salah Harga Bun?, Lihat Wujudnya
"Di luar negeri ini nggak ada aturan rapid test. Ini yang berbicara anggota Ombudsman nasional lho," imbuhnya.
Menurutnya, sebagai warga negara perlu menguji dan mengoreksi hal tersebut.
• Inikah Pesan Terakhir Aleesya untuk Laudya? Diposting Erra Fazira, Panggilan Khusus Bella Terekspos
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati