Ibu Nangis Anaknya Stres Korban PPDB Zonasi, Wadul ke DPRD Jember, Siswa Rumah Jauh Malah Diterima

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Riska (jilbab merah) menangis ketika curhat ke Komisi D DPRD Jember tentang indikasi manipulasi SKD untuk masuk ke SMA melalui sistem zonasi, Kamis (2/7/2020).

Popena Jember menitikberatkan keluhan mereka terhadap indikasi adanya pemalsuan atau manipulasi SKD untuk masuk ke SMA negeri di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari.

Banyak Siswa Tulungagung Gagal Lolos PPDB Jalur Zonasi, Dipicu Numpang KK, Dewan: Harus Ada Aturan

Mereka yang mengadu ke Komisi D itu rata-rata, rumahnya hanya berjarak 1 - 1,5 Km dari SMA negeri di Kelurahan Sumbersari. SMA negeri tersebut dikenal sebagai SMA favorit di Jember.

Dwi menambahkan, anaknya kini diterima di SMA negeri yang jaraknya lebih jauh. Namun anaknya tidak mau masuk ke SMA tersebut.

Sementara itu, Dikcy, warga Jl Gatot Subroto mengatakan, rumahnya hanya berjarak sekitar 1,1 Km dari salah satu SMA Negeri di Kelurahan Sumbersari.

Nasib anaknya seperti halnya nasib anak Dwi. Anaknya tidak diterima di SMA itu, karena kalah dengan beberapa anak lain yang diketahui berasal dari kecamatan di luar Sumbersari.

Daftar Ulang PPDB Japres Hari Ini Terakhir, Dindik Surabaya: Tak Lolos Bisa Lanjut Daftar Zonasi

"Karena berbekal SKD itu. Ada seorang anak yang rumahnya Kecamatan Wuluhan (berjarak sekitar 20 Km) malah bisa masuk. Karena dia ngikut pada alamat sebuah tempat di dekat SMA itu, hanya berjarak beberapa puluh meter saja. Bisa ngikut di alamat itu berbekal SKD. Sedangkan saya yang jelas rumahnya hanya berjarak 1,1 Km dari sekolah itu, malah anak saya tidak masuk. Sekarang anak saya diterima di SMA yang jaraknya lebih jauh dari rumah. Anak saya sebenarnya tidak mau, harus merayu supaya dia mau," ujarnya.

SKD tersebut dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa. SKD bisa dikeluarkan, jika warga bersangkutan sudah tinggal di daerah setempat lebih dari enam bulan.

Itu pun juga harus disertai dengan keterangan pihak RT dan RW. Sebab pihak RT dan RW yang dipercaya mengetahui jika warga yang bersangkutan memang benar-benar tinggal di daerah setempat.

Tetapi Popena menemukan indikasi manipulasi SKD, berupa bahwa yang bersangkutan sebenarnya tidak tinggal di alamat tertera.

Advokat Surabaya Gugat Kebijakan Rapid Test Bagi Calon Penumpang ke Ombudsman, Minta Tak Diperberat

Nama dalam SKD ditengarai merupakan 'titipan' di alamat disebut yang terletak berjarak dekat dengan SMA yang hendak dituju.

"Karenanya, kami meminta ada tindaklanjut dugaan manipulasi KK dan SKD yang terjadi di wilayah Sumbersari. Kedua, menuntut Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk memverifikasi faktual KK dan SKD bagi siswa yang lolos PPDB SMA Negeri di Jember," tegas Ketua Popena David K Susilo.

Tuntutan ketiga, jika terdapat unsur bukti yang mengarah kepada manipulasi data kependudukan, supaya diselesaikan melalui jalur hukum.

Keempat, mereka menuntut PPDB sistem zonasi yang berdasarkan jarak dan keabsahan KK bukan SKD.

Aturan Rapid Test Bagi Penumpang Disebut Advokat Surabaya M Sholeh Tak Ada Gunanya: Nggak Jamin

Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti ini, termasuk melakukan rapat gabungan dengan Komisi A, karena ini berkaitan dengan kependudukan. Persoalan ini harus diusut tegas untuk perbaikan ke depan," tegas Hafidi.

Meskipun hanya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D, para orang tua itu membawa poster, dan banner besar menyuarakan ketidakadilan sistem zonasi pada PPDB SMA.

Penulis: Sri Wahyunik

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini