Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - AP (38) alias Gaguk, warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Sarto (54).
Namun kini istri Gaguk, Marita, mengajukan praperadilan atas proses hukum suaminya.
Dalam permohonan yang dimasukkan pada Kamis (2/7/2020) ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Kapolres Tulungagung menjadi termohon satu.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung menjadi termohon dua.
Penasihat Hukum Gaguk, Hery Widodo, mengatakan, praperadilan ini untuk meninjau sah atau tidaknya proses hukum terhadap kliennya.
Sebab saat penangkapan tidak disertai dengan surat perintah.
• Sopir Brio Maut Ditetapkan sebagai Tersangka, Anggota DPRD Tulungagung Dipastikan Tidak Terlibat
• BREAKING NEWS: Ratusan Warga Tuban Tolak Tambak Udang Tak Berizin, Sebut Buat Air Sumur Asin
Surat tembusan pun tidak langsung diberikan kepada keluarga.
"Setelah 24 jam keluarga mendapatkan surat tembusan penangkapan. Itu pun ketika sang istri mencari berita keberadaan suaminya," tutur Hery Widodo, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, lanjut Hery Widodo, pihaknya juga ingin menguji proses penetapan tersangka terhadap Gaguk.
Sebab dia mengatakan, kliennya dijadikan tersangka tanpa proses penyelidikan.
Hery Widodo menilai, Polres Tulungagung kurang bukti saat menetapkan tersangka.
• Masa Pandemi Covid-19, Dimanfaatkan Pemuda Tulungagung Ini Meraup Uang Dengan Melukis Sepatu
• Delapan Paramedis di Tulungagung Sembuh dari Covid-19, Satu di Antaranya Bidan Hamil 4 Bulan
"Karena menurut KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana), penetapan tersangka harus memenuhi minimal ada dua alat bukti dan penyidikan calon tersangka," sambung Hery Widodo.
Permohonan praperadilan juga untuk menguji sah atau tidaknya penahanan terhadap Gaguk.
Sebab jika proses penangkapan dan penetapan tersangka cacat, maka otomatis penahanannya juga tidak sah.
Jika permohonan praperadilan ini dikabulkan hakim, maka Gaguk harus dibebaskan.
Hery Widodo menambahkan, permohonan juga terkait dengan Undang-undang aministrasi nomor 30 tahun 2014.
• PPDB SMPN Tulungagung 2020, SMPN 2 Rejotangan Cuma Dapat 3 Siswa, 28 Sekolah Lain Masih Kekurangan
• Jalur Pansela Trenggalek-Tulungagung Mulai Digarap, Akan Ada Rest Area dengan Pemandangan Indah Laut
Secara khusus Hery mengacu pada pasal 56 ayat (2).
"Karena semuanya obscure atau kabur, maka tidak bisa diproses ulang," pungkas Hery.
Tidak pidana yang disangkakan kepada Gaguk terjadi pada 13 Mei 2020 malam, di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
Saat itu Sarto diketahui berjalan sambil menenteng pisau.
Khawatir Sarto akan melakukan kejahatan, sejumlah warga mengepungnya dengan maksud merebut pisau yang dibawanya.
• 3 Wisata Pantai Tulungagung Ini Sudah Buka di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Penjelasan Gugus Tugas
• Supraptiningsih, Guru yang Dipecat karena Kasus Tipikor Menang Lawan Bupati Tulungagung
Diam-diam Gaguk mendekat dari arah belakang dan berhasil menjatuhkan Sarto.
Saat terjatuh itulah, kepala Sarto membentur aspal jalan hingga pingsan.
Kondisi laki-laki orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini kemudian sempat memburuk saat dibawa pulang, dan lalu dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Namun karena kondisinya terus memburuk, Sarto meninggal dunia.
Editor: Dwi Prastika