Selain itu, Dwi Santoso, anggota Pokja ULP lainnya yang dihadirkan sebagai saksi juga menerima uang dari atasannya, Sangadji.
Hanya saja uang itu diberikan kepada Moris, rekannya sebesar Rp 16 juta. Lalu dibagi dua.
Sidang kali ini jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lain.
• Masjid Al Akbar Surabaya Bakal Gelar Salat Idul Adha, Terapkan Sistem ID Card, Ini Cara Daftarnya
• Lamongan Masih Belum Terapkan New Normal, Bupati Fadeli: Masih Tahap Evaluasi Kesiapan
Yakni tiga dari rekanan Dedi, Iwan dan Priyanto.
Sedangkan satu saksi lainnya Heri Purwanto, Kasi Air Bersih di Dinas P2CKTR yang juga sopir Sunarti di luar dinas.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 higga 7 Januari 2020.
Uang itu dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, dua kontraktor yang memenangkan sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.
• Banyak yang Gugur Lawan Covid-19, PKS Jatim Desak Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Nakes
Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Gopur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur.
Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
• Strategi Gugus Tugas Jatim Cegah Penularan Covid-19 di Kalangan Tenaga Medis, Rutin Swab PCR Test
Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur.
Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Mereka tertangkap petugas tim KPK pada 7 Januari 2020 lalu.