Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Permainan kotor dalam proses lelang proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/7/2020).
Dalam sidang dengan terdakwa Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, terungkap kode "uang lelah" untuk penyebutan suap di lingkungan ULP.
Istilah itu disampaikan anggota pokja ULP Pemkab Sidoarjo Fuad Abdillah saat menjadi saksi.
Fuad mengaku lelah melakukan pekerjaan sebagai anggota ULP, apalagi memasuki bulan Maret yang lagi padat-padatnya tender.
• Emak Surabaya Curiga Suara Riuh di dekat Motor saat Beli Buah, Kaget Ada Pria Bawa Kabur Dompetnya
• Aksi Nekat Pria di Malang Tanam Ganja di Rumahnya, Mampu Hasilkan Belasan Tanaman, Lihat Alasannya
Mendengar keluhan itu, Dody Sukmono, JPU KPK lalu memotong dan bertanya terkait pemberian sesuatu dari atasannya.
Saksi pun mengakuinya.
"Saya dikasih uang lelah dan diajak ngobrol Pak Sangaji," jawab Fuad.
Fuad mengaku dikasih uang Rp 16 juta sekira 31 Desember 2019 lalu.
Ketika itu dia dipanggil oleh Sangadji untuk menghadap ke ruangan.
• Acungi Jempol Satgas Nusantara Bentukan Kapolda Jatim Kawal Pilkada 2020, Begini Persiapan KPU
• Striker Persebaya Patrich Wanggai Capai Target Turun Berat Badan Saat Libur Liga 1, Gini Tipsnya
Di sana kemudian diberi uang Rp 16 juta untuk dibagi dua bersama Sudarsono.
"Kata Pak Sangaji uang itu untuk tahun baruan," ungkap anggota Pokja ULP proyek Wisma Atlet itu.
Dia mengaku tidak menanyakan uang itu dari mana.
Baru belakangan dia tahu bahwa uang itu dari Ibnu Gofur, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan wisma atlet.
• Rekomendasi DPP PKB Turun Kepada Qosim-Alif, Partai Pendukung Gus Yani-Ning Min: Solid Satu Barisan
• PKS Sodorkan Reni Astuti dan Akhmad Suyanto Jadi Pendamping Cak Machfud, Pamer Video Kader Terbaik
"Baru tau saat diperiksa KPK bahwa uang dari Pak Sangaji berasal dari itu. Saya juga baru tau yang lain (anggota Pokja) juga dapat uang itu," jelasnya sembari mengaku telah mengembalikan uang tersebut.
Selain itu, Dwi Santoso, anggota Pokja ULP lainnya yang dihadirkan sebagai saksi juga menerima uang dari atasannya, Sangadji.
Hanya saja uang itu diberikan kepada Moris, rekannya sebesar Rp 16 juta. Lalu dibagi dua.
Sidang kali ini jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lain.
• Masjid Al Akbar Surabaya Bakal Gelar Salat Idul Adha, Terapkan Sistem ID Card, Ini Cara Daftarnya
• Lamongan Masih Belum Terapkan New Normal, Bupati Fadeli: Masih Tahap Evaluasi Kesiapan
Yakni tiga dari rekanan Dedi, Iwan dan Priyanto.
Sedangkan satu saksi lainnya Heri Purwanto, Kasi Air Bersih di Dinas P2CKTR yang juga sopir Sunarti di luar dinas.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 higga 7 Januari 2020.
Uang itu dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, dua kontraktor yang memenangkan sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.
• Banyak yang Gugur Lawan Covid-19, PKS Jatim Desak Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Nakes
Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Gopur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur.
Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
• Strategi Gugus Tugas Jatim Cegah Penularan Covid-19 di Kalangan Tenaga Medis, Rutin Swab PCR Test
Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur.
Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Mereka tertangkap petugas tim KPK pada 7 Januari 2020 lalu.