"Pisau ini digunakan untuk memotong tali-talinya, untuk mempersiapkan tambang," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat, pasal 480 terkait pencurian, pasal 338 pembunuhan, dan pasal 340 pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup," ucapnya.
(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketua RT di Rancabali Nekat Bunuh Warganya, Sempat Melarikan Diri ke Rancabuaya