Jika Tak Kantongi Izin Ini, FB Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengguna media sosial di Indonesia terancam tidak bisa menggunakan fitur siaran live di platform manapun, jika perusahaan pemilik layanan, seperti Google dan Facebook, tidak mengantongi izin sebagai lembaga penyiaran.

TRIBUNJATIM.COM - Apabila tak mengantongi izin sebagai lembaga penyiaran, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live terancam dilarang di Indonesia.

Pengguna media sosial di Indonesia terancam tidak bisa menggunakan fitur siaran live di platform manapun, jika perusahaan pemilik layanan, seperti Google dan Facebook, tidak mengantongi izin sebagai lembaga penyiaran.

Pengetatan aturan siaran live ini bakal diterapkan apabila gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran dikabulkan.

Uji materi itu membahas soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran.

Viral Orangtua di Jambi Tinggalkan Anaknya di Depan RS, Tulis Sepucuk Surat: Mau Nitip Anak Saya

Hikmah Pandemi Covid-19 Buat Bacabup Ngawi Ony Anwar, Jadi Aktif di Instagram: Tau Dunia Anak Muda

Cerita Apes Ojol Kena Gendam 2 Penumpang, Metode Silet hingga Minyak Wangi, Motor Raib Dibawa Pelaku

Ilustrasi Instagram (theverge.com)

Konsekuensinya, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka individu, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia.

Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV. Penggunaan layanan-layanan ini justru sangat meningkat pada masa pandemi ini.

2 Pemuda Surabaya Ini Curi HP Dicas, Dijual Lewat Facebook: Hasilnya Dibagi Buat Senang-senang

Ribuan Warga di Tuban Kena Sanksi Gegara Tak Pakai Masker, Satpol PP: Sita Ponsel Hingga Sapu Jalan

Inspektorat Jember Periksa Ketua PGRI Jember Terkait Unggahan di Facebook

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, (26/8/2020), seperti dihimpun KompasTekno dari Antara.

"Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," imbuh Ahmad M Ramli.

Pemkot Kediri Gelar Workshop Instagram Marketing UMKM

Sosialisasi New Normal pada Kaum Millennial, Wali Kota Kediri Lakukan Live Instagram

Rapat Virtual Kini Bisa dengan Fitur Line Meeting, Mekanisme Mirip Zoom, Simak Cara Menggunakannya!

Ilustrasi Facebook (Tribunnews.com)

Itu artinya, perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.

Ahmad M Ramli mengatakan layanan OTT beragam dan luas, sehingga aturannya cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.

Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yuridiksi di luar Indonesia," ujar Ahmad M Ramli.

Cegah Potensi Tweet Menyinggung, Twitter Rilis Fitur Baru untuk Batasi Reply, Ini Cara Penggunaannya

Lotus Archi Luncurkan Emas Merah Putih, Produk Investasi Emas Fitur Canggih dan Harga Bersaing

5 Fakta Film Tilik yang Viral di Twitter, Mulai Syuting 4 Hari hingga Sosok Bu Tejo Curi Perhatian

Lebih lanjut, Ahmad M Ramli mengatakan bahwa kemajuan teknologi memang menyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.

Halaman
12

Berita Terkini