TRIBUNJATIM.COM - Simak syarat mendapatkan Bantuan Sosial Tunair ( BST ) sebesar Rp 500.000.
Lihat pula cara mendaftar kartu sembako.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BST Rp 500.000 dari pemerintah?
Simak berita selengkapnya.
• Besaran UMK 2021 Diprediksi Bakal Terpengaruh Covid-19, Begini Jawaban Kepala Disnaker Jatim
Melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Kementerian Sosial ( Kemensos) berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai ( BST) senilai Rp 500.000.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 atau virus Corona.
Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
• UMK 2021 Berpotensi Lebih Rendah dari Besaran UMK 2020? Penyebabnya ini
• Kisah Bocah 13 Tahun Di Surabaya ini Sukses Jualan Siomay Hingga Buka Cabang Kedua
Syarat dan Mekanisme
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.
Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.
"Kelompok ini biasanya hanya dapat perbulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.
Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.
Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.
• Emosi Kades Memuncak karena Kesal Ditanya BLT Terus, Warganya Dibacok 3 Kali, Korban Alami Luka-luka
Syarat Penerima BST & Cara Daftar Kartu Sembako
Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.
"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.
• BLT Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta di Sampang Sudah Cair, Disnaker: Pencairan Bertahap
Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.
Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.
Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
• Kemensos Tambah BST Covid-19 Rp 600 Ribu, Jatah 35.035 KPM Tuban Juli-Agustus Cair 1 Tahap
• Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalite, Siap-siap Pertamina Bakal Cuma Jual Pertamax Saja!
Kapan BST Cair?
Sementara itu, terkait mekanisme pencairan, Adhy menjelaskan, proses administrasi dari penetapan bank pada 16 Agustus 2020.
Kemudian, Kemensos menansfrer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020.
Adapun masyarakat penerima bansos menerima bantuan BST pada 27 Agustus 2020.
Namun, saat ini belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST. Adhy mengatakan, penyaluran bansos BST diharapkan rampung pada pekan depan.
"Diharapkan minggu besok sudah selesai semua," imbuh dia.
Sementara, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020.
• Bantuan Kuota Internet untuk 1,3 Juta Siswa Jatim Mulai Disalurkan, Target Rampung Pekan Depan
• Dorong Dana Bagi Hasil Sawit, DPD RI Siap Wujudkan Harapan 21 Provinsi Penghasil Sawit
• Rata-rata Ada 3 Kasus Positif Baru Tiap Hari, Masa Tanggap Darurat Covid-19 Tulungagug Diperpanjang
(Retia Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya".