Beruntung dalam peristiwa itu tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal.
Tak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga S pun melaporkannya ke polisi hingga I Gede Wiyadnya ditangkap.
Akibat perbuatannya, sambung AKP Kadek Adi Budi Astawa, pelaku harus berurusan dengan hukum.
"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah," katanya.
• Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Tabrak Pohon Mahoni hingga Terbakar di Akses Suramadu Sisi Bangkalan
• 18 Ribu Lebih Warga Sampang Tidak Punya KTP, Dispendukcapil Usulkan Penambahan Alat Pencetak e-KTP
• Imbas Pandemi Covid-19, Target Retribusi Pasar di Kota Malang Turun hingga 40 Persen
Pengakuan Pelaku
Kepada polisi, I Gede Wiyadnya mengaku nekat membakar rumah keluarga kekasihnya karena sakit hati dengan adik S yang menghasut pacarnya agar benci dengan dirinya.
"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya," ujarnya di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).
Sambung I Gede Wiyadnya, ia tidak kecewa dengan pacarnya. Tapi, dengan adiknya.
"Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, I Gede Wiyadnya terancam dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dikatakannya peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.
(Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria di Mataram Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya"