Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperumkim Tulungagung tengah mendata aset pemkab berupa lahan bekas aliran sungai.
Bekas kali yang sudah lama mati ini telah berubah menjadi daratan dan dikuasai oleh warga.
"Bekas kali mati itu adalah aset dari pemkab. Tidak bisa dikuasai perseorangan," ujar Kepala Disperumkim, Nanang Pratistianto, Kamis (10/9/2020).
Salah satu area yang menjadi perhatian adalah bekas kali mati, yang membentang dari Dam Cluwok, Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, hingga Desa tawing, Kecamatan Gondang.
Pantauan di lapangan, kawasan ini masih terlihat kontur sungai di masa lalu.
Sementara stren kali yang mengapitnya sudah berubah menjadi jalan raya.
• Antisipasi Kerusuhan Sah-sahan PSHT, Polres Tulungagung Musnahkan 3.000 Lebih Botol Miras
• DPC PKB dan PPP Saling Klaim Dapat Merebut Suara Nahdliyin di Pilwali Blitar 2020
Kali mati ini telah banyak berubah menjadi hunian.
Namun ada pula yang difungsikan menjadi kebun belimbing, kolam ikan, dan tempat usaha lain.
Masih menurut Nanang, di antara rumah yang didirikan di atas kali mati ini sudah mempunyai sertifikat.
"Karena itu ke depan kami akan koordinasi dengan Badan Pertanahan, bagaimana sejarahnya kok bisa keluar sertifikat. Nanti akan kita ambil alih," tegas Nanang.
Lahan yang sudah terlanjur disertifikatkan akan digugat lewat pengadilan.
• Terjadi Lonjakan Jumlah Pasien Covid-19 di Tulungagung Selama 11 Hari, Warga Termakan Isu Konspirasi
• Polres Ponorogo Ringkus Pengedar Pemakai Sabu dan Pil Double L, Mahasiswa Jadi Sasaran Utama
Harapannya semua aset ini akan kembali ke Pemkab Tulungagung dan didata dengan rinci.
Namun Nanang menegaskan, bangunan yang ada di atas lahan ini tidak digusur.
"Mereka tidak digusur. Tapi mereka juga harus taat aturan, menyewa ke Pemkab Tulungagung," terang Nanang.