Angka data dukungan ganda yang diajukan pemohon lumayan banyak.
Tapi, dari hasil musyawarah terbuka, Bawaslu menilai dasar yang digunakan pemohon untuk mengklaim dukungan mereka yang dinyatakan TMS salah.
Pemohon mempersepsikan penggunaan form B1.2 KWK sebagai syarat terkait kegandaan harus mengisi form penarikan dulu.
Faktanya, di musyawarah dapat dijelaskan, terkait form B1.2 KWK digunakan ketika terdapat penggantian bakal pasangan calon. Tapi di Pilwali Blitar tidak ada penggantian bakal pasangan calon.
"Dan termohon, yakni KPU, ketika melakukan verifikasi faktual data dukungan ganda bisa membuktikan sudah sesuai prosedur dan tata cara yang ada," ujarnya.
• Kantor KPU Kota Blitar Mendapat Teror Kiriman Bunga Setaman dan Gambar Boneka Ditusuk Jarum
Menanggapi putusan Bawaslu, Teteng Rukmocondrono merasa tidak puas.
Menurutnya, kesalahan-kesalahan yang terjadi ketika verifikasi faktual dukungan calon perseorangan murni karena ketidaktahuan tim bakal pasangan calon.
Dia juga menilai KPU kurang sosialisasi terkait bakal pasangan calon perseorangan. Masyarakat masih belum paham dengan bakal pasangan calon perseorangan.
"Sosialisasi ini tugas KPU. Masyarakat awam masih belum paham soal calon independen. Saya pribadi tidak puas dengan keputusan Bawasalu. Saya akan koordinasi dulu dengan Lisminingsih soal putusan ini," katanya.
• Polisi Dalami Motif Teror Kiriman Bunga dan Gambar Boneka Ditusuk Jarum di Kantor KPU Kota Blitar
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, KPU menghormati keputusan Bawaslu yang menolak semua keberatan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan, Lisminingsih-Teteng dalam sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan.
Dengan putusan Bawaslu itu, kata Umam, berarti pekerjaan KPU Kota Blitar dalam menjalankan tahapan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon perseorangan sudah tepat sesuai PKPU dan juknis.
Editor: Dwi Prastika